Pemerintah Kaji Ulang Harga Rumah Subsidi, Pengembang Dapat Angin Segar

Andi M. Arief
25 April 2025, 10:34
Rumah Subsidi
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.
Foto udara rumah subsidi Program Rumah untuk Guru Indoensia yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025). Pemerintah dalam program tersebut meluncurkan 20 ribu rumah subsidi untuk guru di Indonesia yang merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Badan Pusat Statistik dengan menyediakan ruma
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji amandemen ketetapan harga rumah subsidi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga minat pengembang dalam membangun rumah subsidi, khususnya rumah susun (rusun) subsidi.

Saat ini, harga rumah subsidi diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 995 Tahun 2021, yang menetapkan harga tanah per meter persegi di tiap provinsi dan kota. Contohnya, rata-rata harga rusun di Jakarta adalah Rp 9,16 juta per meter persegi atau sekitar Rp 329,76 juta per unit.

"Aturan tersebut sedang dikaji ulang seiring meningkatnya harga properti saat ini. Harga rusun saat ini idealnya sekitar Rp 12 juta per meter persegi," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Kantor Kementerian Hukum, Kamis (24/4).

Heru menekankan pentingnya revisi aturan karena 78% kebutuhan atau backlog perumahan berada di kawasan perkotaan. Menurutnya, pembangunan rusun menjadi solusi utama dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Di sisi lain, Heru mengakui harga rusun saat ini hampir dua kali lipat dari harga rumah tapak. Ia mencontohkan, satu unit rumah susun tipe 36 dengan dua kamar tidur kini sudah menyentuh harga Rp 350 juta.

Situasi tersebut menjadi salah satu alasan revisi batas penghasilan maksimum penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025 telah menaikkan batas penghasilan dari Rp 8 juta menjadi Rp 14 juta per bulan.

Revisi harga rusun subsidi juga akan memperkenalkan skema pembelian secara inden. Skema ini dinilai dapat meringankan beban pengembang karena penjualan rumah bersubsidi selama ini hanya bisa dilakukan setelah properti tersedia. Sementara pembangunan rusun memerlukan waktu hingga 1,5 tahun.

"Kalau pengembang melakukan pinjaman dari bank, mereka akan kesulitan jika baru bisa mendapat pemasukan dua tahun setelah konstruksi. Karena itu, akan ada kebijakan KPR inden untuk rusun subsidi," kata Heru.

Pemerintah Diminta Turun Tangan dalam Pengadaan Tanah

Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyambut baik rencana revisi harga tersebut. Namun, ia menekankan perlunya pemisahan pendekatan antara rusun subsidi dan apartemen dalam mengatasi backlog perumahan di kota.

Joko juga menyarankan agar pemerintah melakukan intervensi langsung dalam pengadaan tanah untuk proyek rusun subsidi. Pasalnya, harga tanah menyumbang sekitar 40% hingga 45% dari total harga satu unit rusun.

Dia memperkirakan, jika pemerintah turun tangan dalam pengadaan tanah untuk rusun subsidi, porsi biaya tanah bisa ditekan hingga 20% dari total harga. Dengan begitu, masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat menjangkau rusun meski harga terus naik.

Selain itu, pihaknya mendorong Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membuat pemetaan profil masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan kebijakan baru. Menurutnya, hal ini penting agar pembangunan rusun subsidi benar-benar sesuai dengan kebutuhan.

"Sekarang ada mismatch antara pasokan dan permintaan rusun, terutama karena masalah keterjangkauan harga," kata Joko.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...