Louis Vuitton, Honda hingga Lego Lapor ke Pemerintah RI soal Barang Bajakan
Pemilik merek seperti Lego, Honda, dan Louis Vuitton ternyata melapor ke pemerintah terkait dugaan pemalsuan produk atau barang bajakan yang dijual di Indonesia. Bagaimana langkah pemerintah mengatasi aduan ini?
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atau PKTN Kemendag Moga Simatupang menjelaskan sejumlah merek global sudah resmi mengadukan pemalsuan barang yang dijual.
Beberapa merek yang melapor terkait barang bajakan, merujuk pada dokumen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum per 12 Desember 2024, sebagai berikut:
- Lego (mainan)
- Comotomo (botol dot bayi)
- Mimi White (lotion)
- Louis Vuitton (tas, dompet, sabuk)
- Christian Louboutin (sepatu perempuan)
- Tokai (pemantik api)
- Orion Choco Pie (snack)
- Honda (suku cadang dan genset)
Kendati berbagai merek global telah mengadukan pemalsuan produk, Kemendag belum menerima laporan dari konsumen terkait kerugian atau keluhan atas pembelian barang palsu.
Moga menjelaskan bahwa peredaran barang palsu diatur di Undang-Undang 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 103 mengatur tentang Delik Aduan.
"Produsen atau pemegang merek yang merasa dirugikan, dapat melaporkan kepada pihak berwenang terhadap oknum yang menjual merk yang dipalsukan," ujar dia.
Peredaran barang bajakan di Indonesia ramai menjadi sorotan global setelah Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat atau USTR menerbitkan laporan berjudul 'National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025' pada awal April.
USTR menyebut pasar Mangga Dua dan beberapa e-commerce menjual barang bajakan. "Pembajakan hak cipta yang tersebar luas dan pemalsuan merek dagang, termasuk online dan di pasar fisik, menjadi masalah utama di Indonesia,” demikian tertulis dalam laporan.
Pusat perbelanjaan Mangga Dua, Bukalapak, dan Shopee juga masuk daftar pantauan prioritas 2024 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy alias Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan 2024.
Menurut USTR, berbagai barang tiruan seperti produk fesyen, tas, dompet, mainan hingga pakaian bermerek masih mudah ditemukan.
Menanggapi hal itu, Moga mengatakan Kemendag sudah berkoordinasi dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. “Di Kementerian Hukum sudah dibentuk intellectual property task force. Mereka sudah bekerja dan langsung menindaklanjuti isu ini," ujarnya.
