Menteri Maman: RUU UMKM Lindungi Pengemudi Ojol Jika Jadi Usaha Mikro

Andi M. Arief
25 April 2025, 18:35
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman
Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Menteri UMKM Maman Abdurrahman
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai penetapan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pengusaha mikro adalah jalan terbaik. Sebab, penetapan pengemudi ojol sebagai pekerja perusahaan aplikator dapat berdampak negatif.

Menteri UMKM berpendapat penetapan status hubungan tersebut dapat mengurangi jumlah pengemudi atau driver ojol. Hal tersebut disebabkan oleh kompetensi yang akan disyaratkan perusahaan aplikasi untuk dimiliki pengemudi ojol dalam mematuhi aturan tersebut.

"Kalau pengemudi ojol tiba-tiba masuk dalam konsep hubungan pekerja, mungkin perusahaan apilkator hanya bisa menerima 10% dari total pengemudi ojol yang beraktivitas di jalan saat ini. Siapa yang akan tanggung jawab kalau ini terjadi?," kata Maman di kantornya, Jumat (25/4).

Untuk diketahui, penetapan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro rencananya dilakukan dalam Revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Maman menilai langkah tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan payung hukum bagi semua pengemudi ojol.

Walau demikian, Maman memahami adanya penolakan terhadap usaha penetapan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. Oleh karena itu, Maman melakukan diskusi dengan asosiasi pengemudi ojol di kantornya hari ini, Jumat (25/4).

Maman menyampaikan asosiasi pengemudi ojol yang diundang ke kantornya adalah yang memiliki kompetensi dan mewakili pengemudi ojol di dalam negeri. "Penetapan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro belum final. Ide ini akna kami diskusikan dan mengajak semua pihak untuk membahas rencana ini," ujarnya.

Maman mengaku idenya untuk menetapkan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro merupakan permintaan sebagian pengemudi ojol untuk mendapatkan payung hukum beberapa tahun terakhir. Selain payung hukum, lanjutnya, penetapan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro akan membuat pengemudi ojol mendapatkan beberapa insentif, seperti subsidi LPG hingga Kredit Usaha Rakyat.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, tetap berencana mengatur hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, pihaknya masih mencari definisi hubungan yang lebih tepat antara dua entitas tersebut.

Immanuel tidak akan mendefinisikan hubungan kerja antar perusahaan aplikator dan pengemudi ojek daring sebagai sebuah kemitraan. Immanuel berargumen perusahaan aplikator telah membuat definisi mitra bias yang akhirnya cenderung menguntungkan perusahaan aplikator. 

Oleh karena itu, Immanuel menemukan hubungan mitra saat ini membuat pengemudi ojek online dirugikan. Pada saat yang sama, Immanuel tidak berencana menetapkan status pengemudi ojek online sebagai pegawai tetap perusahaan aplikator.

Walau demikian, Immanuel berkomitmen hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online akan memastikan kesejahteraan para pengemudi. Untuk diketahui, para pengemudi ojek daring saat ini tidak menjadi peserta wajib BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja digital ini kan baru, maka kami akan coba cari definisi dengan rumusan yang tepat untuk hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek daring. Bagaimanapun juga, kita membutuhkan industri platform digital," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan