Prabowo Siap Bentuk Satgas PHK, Tegaskan Tak Akan Diam Buruh Dipecat Seenaknya

Ferrika Lukmana Sari
1 Mei 2025, 12:24
Prabowo
Katadata/Fauza Syahputra
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (kedua kanan) bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kedua kiri) menyampaikan pidato di hadapan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah inisiatif untuk melindungi hak-hak buruh dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).

Salah satu kebijakan utama yang disampaikan terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons atas masukan dari pimpinan buruh seperti Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat dan Presiden KSPI Said Iqbal.

“Atas saran dari pimpinan buruh, saran dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK,” ujar Prabowo yang disambut sorak para buruh.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan PHK dilakukan secara semena-mena. “Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya,” ujarnya.

Selain itu, negara siap turun tangan jika diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja. “Bila perlu, tidak ragu-ragu, kita, negara, akan turun tangan, saudara-saudara,” katanya.

Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh

Prabowo juga menjanjikan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dalam waktu dekat. “Saya ingin memberi hadiah kepada kaum buruh pada hari ini. Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang terdiri dari semua tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menurut Prabowo, dewan tersebut akan bertugas mempelajari kondisi ketenagakerjaan dan memberikan nasihat kepada presiden terkait perlindungan buruh. Dewan juga akan menilai dan memberi masukan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang dianggap bermasalah.

Prabowo juga menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan sejumlah regulasi penting. Ia mengungkapkan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan segera dibahas di DPR.

“Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco, melapor ke saya bahwa minggu depan akan mulai dibahas. Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan, UU akan selesai kita bereskan,” kata Prabowo.

Ia juga merespons usulan pimpinan buruh mengenai pentingnya UU terkait perlindungan pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

Hapus Praktik Outsourcing

Ia bahkan menyatakan komitmen untuk segera menghapus praktik outsourcing. “Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh mempelajari secepatnya. Kita ingin menghapus outsourcing,” katanya.

Outsourcing adalah praktik ketika perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan atau proses bisnisnya kepada pihak ketiga. Tugas tersebut dikerjakan oleh perusahaan lain, bukan oleh karyawan internal perusahaan itu sendiri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...