Kejagung Usut Dugaan Korupsi dalam Pemberian Kredit Bank ke Sritex

Ferrika Lukmana Sari
1 Mei 2025, 15:03
Sritex
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil yang dinyatakan pailit pada Oktober 2024.

Namun penyidikan yang tengah berlangsung ini masih bersifat umum. Harli hanya menjelaskan bahwa penyidikan ini untuk mencari unsur pidana dalam pemberian kredit bank kepada Sritex.

“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (1/5).

Diketahui, Sritex resmi menghentikan seluruh operasionalnya per 1 Maret 2025. Kurator kepailitan mencatat total utang yang ditagihkan kreditur mencapai Rp29,8 triliun. Dalam daftar piutang tetap, terdapat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut.

Beberapa lembaga keuangan mengajukan tagihan piutang dengan nilai yang sangat besar. Akhirnya, rapat kreditur dalam proses kepailitan Sritex memutuskan untuk tidak melanjutkan usaha perusahaan dan memilih menyelesaikan utang. 

Setelah dinyatakan pailit, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Sritex mencapai 11.025 pekerja. PHK ini terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan