Menaker Targetkan Satgas PHK Beroperasi Bulan Ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja atau Satgas PHK akan beroperasi bulan ini. Payung hukum unit tersebut sedang dalam tahap finalisasi.
"Aturan Satgas PHK sudah hampir finalisasi. Saya berharap Satgas PHK beroperasi dalam waktu dekat atau bulan ini," kata Yassierli kepada Katadata.co.id, Jumat (2/5).
Salah satu tugas utama Satgas PHK adalah mitigasi yang dilakukan pemerintah terhadap buruh korban pemecatan. Yassierli juga telah merekomendasikan agar Satgas juga memiliki andil proses penciptaan lapangan kerja.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pembentukan satgas merupakan usulan dari para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Pembentukannya dilakukan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan, terutama yang berada di bawah koordinasinya seperti Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.
Pemerintah juga tengah membentuk satgas deregulasi. Satgas ini dibentuk terkait rencana kemudahan impor hingga relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor teknologi, informasi, dan komunikasi.
"Jadi, pembentukan Satgas Deregulasi dan Satgas PHK berjalan secara paralel dan diharapkan dalam waktu singkat bisa kami terbitkan," kata Airlangga pada Senin (14/4).
Presiden Prabowo Subianto mengatakan tugas utama unit ini adalah mengantisipasi PHK hingga memastikan buruh yang terkena PHK mendapatkan haknya. Satgasnya akan terdiri dari beberapa unsur, yakni pemerintah, serikat buruh, akademisi, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Prabowo mengatakan pemerintah tidak akan membiarkan PHK dilakukan secara semena-mena. Selain itu, negara siap turun tangan jika diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja.
“Atas saran dari pimpinan buruh, saran dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK,” ujar Prabowo yang disambut sorak para buruh pada acara May Day kemarin.
