Imbas Tarif Trump, Menteri Maman Dorong Perlindungan Pasar Domestik


Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, mengatakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menggodok aturan untuk memperkuat perlindungan pasar domestik. Menurutnya, aturan tersebut akan menjadi bagian dari hasil negosiasi peningkatan tarif antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.
Maman menegaskan aturan tersebut akan menjadi salah satu implementasi arah strategi pemerintah dalam negosiasi, yakni diversifikasi pasar. Dia mengaku telah mengusulkan implementasi strategi diversifikasi pasar ekspor harus dibarengi dengan penguatan perlindungan pasar lokal.
"Aturan ini lagi kami godok bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Aturan itu akan jadi satu paket dengan implementasi hasil negosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat," kata Maman di kantornya, Selasa (6/5).
Namun, Maman belum mengetahui aturan baru tersebut merupakan hasil dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurutnya, penguatan pasar domestik merupakan antisipasi pemerintah akibat implementasi tarif Trump.
Kementerian Perindustrian menyatakan Tarif Trump akan membuat produk asal Cina yang ditolak pasar Amerika Serikat pindah ke dalam negeri. Hal tersebut dimungkinkan lantaran peningkatan tarif produk lokal ke Negeri Hollywood akibat Tarif Trump hanya menjadi 32%.
"Kami mencoba mendorong agar pemerintah agar salah satu langkah diversifikasi pasar adalah menguatkan dukungan perlindungan pasar dalam negeri," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada ekspor beberapa subsektor manufaktur, salah satunya industri furnitur. Dia juga menilai bahwa dampak kebijakan ini dapat merambah ke pasar domestik
Febri menegaskan bahwa dampak peningkatan bea masuk ke AS sebesar 25% akan lebih terasa di pasar domestik. Pasalnya, 80% produk manufaktur dalam negeri dipasarkan secara lokal.
Oleh karena itu, ia mendorong pemangku kepentingan untuk meningkatkan perlindungan pasar domestik. Salah satu kebijakan impor yang relevan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024.
Kementerian Perdagangan tengah merevisi Permendag No. 8 Tahun 2024 berdasarkan sektor industri. Febri mengingatkan bahwa momentum kebijakan perlindungan industri sangat menentukan keberlangsungan sektor manufaktur nasional.
"Perlindungan industri nasional melalui kebijakan perlindungan pasar domestik sangat bergantung pada momentum. Jika momentumnya lewat, kebijakan tersebut tidak akan efektif," ujarnya.