Prabowo Revisi Aturan TKDN untuk Belanja Pemerintah, Minimal 25%


Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, dan BUMD. Aturan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan aturan baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).
"Kami dan perusahaan industri sangat mengapresiasi Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan menerbitkannya. Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri di tengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (7/5).
Regulasi yang diteken Prabowo dan diundangkan pada 30 April 2025 ini akan mendukung dan melindungi industri dalam negeri. Dalam aturan tersebut, terdapat ayat baru pada pasal 66 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Pemerintah wajib memprioritaskan pembelian produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor.
Pemerintah memberikan urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No 46 Tahun 2025. Prioritas pertama, penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25%. Aturan tersebut berlaku jika produk lokal yang ada memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40%.
Prioritas kedua, apabila produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP di atas 40%, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25%, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25% bisa dibeli melalui PBJ pemerintah.
Prioritas ketiga, jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25%, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25%. Prioritas terakhir, apabila tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Aturan baru ini memperbaiki Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Pada Perpres tersebut, pemerintah bisa langsung membeli produk impor ketika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP di atas 40%.
Aturan baru juga mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN yang belum diatur dalam regulasi lama. Menurut Agus, regulasi ini sejalan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif.
Untuk aturan tata cara perhitungan nilai TKDN, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tengah melakukan kebijakan reformasi kebijakan sebagai upaya deregulasi yang tengah digencarkan pemerintah.
Pemerintah melakukan deregulasi ekonomi guna memberikan kemudahan cara penghitungan, mempercepat proses penghitungan, dan mengurangi beban biaya sertifikasi TKDN sehingga lebih mudah, cepat, murah.
Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya untuk melonggarkan aturan TKDN dalam menghadapi kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS). Prabowo juga akan menghapus sejumlah syarat impor seperti kuota, karantina, hingga pertimbangan teknis.
Kepala Negara meminta agar TKDN tidak dipaksakan jika pada ujungnya membuat daya saing produk lokal tertekan.
"Niat kebijakan TKDN baik, yakni mengedepankan nasionalisme. Namun kami harus realistis," kata Presiden Prabowo dalam dalam Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI: Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional di Jakarta, Selasa (8/4).
Prabowo menilai peningkatan kemampuan industri dalam negeri merupakan masalah yang sangat luas. Peningkatan kemampuan sektor manufaktur nasional tidak bisa dilakukan hanya melalui kebijakan TKDN.