Dorong Perbaikan Jalan, Pemerintah akan Terbitkan Inpres Infrastruktur Daerah


Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan pemerintah akan menerbitkan Instruksi Presiden tentang Infrastruktur Daerah dalam waktu dekat. Aturan ini akan menjadi payung hukum beberapa pembangunan infrastruktur di daerah, seperti jalan, sanitasi, pengelolaan sampah, dan air minum.
Pemerintah sudah mulai menggodok Inpres itu sejak akhir kuartal pertama tahun ini. Pembuatan aturannya masih pada tahap pembahasan lokasi pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah pusat.
"Nilai proyek baru dibicarakan setelah pedoman pelaksanaan selesai dibahas dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," kata Dody di Gedung DPR, Rabu (7/5).
Dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2023 menetapkan alokasi pembangunan jalan daerah mencapai Rp 29,6 triliun pada 2023-2024. Lalu, Inpres Nomor 1 Tahun 2024 mengalokasikan dana infrastruktur penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah sekitar Rp 696 miliar.
"Saya belum bisa menyampaikan berapa anggaran Inpres tersebut karena masih ada koordinasi kencang dengan Bappenas," ujarnya.
Salah satu proyek yang akan mendapatkan anggaran tambahan tersebut adalah kegiatan preservasi jalan pada paruh kedua tahun ini. Namun Kementerian PU tidak menjelaskan lebih lanjut berapa anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Dody mengatakan minimnya kegiatan pada infrastruktur konektivitas darat pada tahun ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Perhatian utama pemerintah saat ini adalah tingkat kemantapan jalan.
Ia berkomitmen untuk menyisir seluruh rencana belanja kantornya agar dapat memperpanjang kegiatan preservasi jalan 2025 hingga akhir tahun. Berdasarkan data Kementerian PU, total panjang jalan nasional pada 2023 mencapai 47,6 ribu kilometer dengan tingkat kemantapan 94,18%.
"Yang menjadi perhatian saya adalah bagaimana jalan nasional ini tingkat kemantapannya minimum 90%," katanya.