Kementerian PU Nilai Jembatan Perahu Haji Endang Langgar Teknis Konstruksi
Kementerian Pekerjaan Umum atau KemenPU mengaku belum ada laporan terkait rencana pembongkaran Jembatan Haji Endang, Karawang oleh Balai Besar Wilayah Sungai Citarum. Untuk diketahui, jembatan yang menghubungkan Desa Anggadita dan Desa Parungmulya tersebut disinyalir tidak memiliki rekomendasi teknis dalam proses konstruksi.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air KemenPU, Lilik Retno Cahyadiningsih, mengatakan pembangunan jembatan minimal berjarak 2 meter dari elevasi tertinggi. Hal tersebut penting agar jembatan tidak membendung arus air saat debit air yang mengaliri sungai tidak terbendung.
"Banyaknya titik banjir di Bandung, Jawa Barat kemarin disebabkan oleh rendahnya jarak antara jembatan dan permukaan air. Saya belum mau menjawab terkait rencana pembongkaran, tapi teknis pembangunan jembatan harus memperhatikan jarak antara permukaan air dan jembatan," kata Lilik di Gedung DPR, Rabu (7/5).
Untuk diketahui, BBWS Citarum telah memasang spanduk peringatan bahwa jembatan perahu milik Muhammad Endang Junaedi atau Haji Endang tidak memiliki izin. Spanduk peringatan ini menilai Jembatan Haji Endang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan telah dipakai sejak 26 April 2025.
Secara rinci, UU Sumber Daya Air menetapkan setiap pemanfaatan sumber daya air wajib mendapatkan izin dari pemerintah pusat atau daerah. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, bahwa pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan untuk kegiatan tertentu dan harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai dengan kewenangan.
Dengan demikian, Jembatan Perahu Haji Endang kini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Dengan adanya pemasangan spanduk peringatan ini, lanjutnya, masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sumber daya air.
“Ke depan, diharapkan ada koordinasi antara pihak pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS Citarum guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
