Kemendag Panggil Promotor Mecimapro dan Tiket.com Imbas Kisruh Konser Day6


Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memanggil promotor konser Mecimapro, PT Global Tiket Network (tiket.com), dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) terkait dengan pengaduan konsumen terhadap pembelian tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young'.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan Kemendag menindaklanjuti pengaduan konsumen, khususnya pembeli tiket konser musik Day6, yang merasa dirugikan.
"Kami telah bertemu dan meminta klarifikasi Mecimapro selaku penyelenggara konser musik tersebut dan tiket.com selaku penjual tiket. Langkah ini diambil sebagai peningkatan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia," ujar Moga di Jakarta, Rabu (7/5).
Berdasarkan catatan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, pembeli tiket konser Day6 melayangkan sejumlah aduan, seperti masalah pengembalian dana (refund) serta kepindahan lokasi konser yang berimbas pada pengaturan kursi dan persiapan akomodasi.
Moga menekankan, Ditjen PKTN akan mengawal proses pengembalian dana tiket konser ini serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban konsumen.
Pelaku usaha yang terlibat diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk tanggap menyelesaikan pengaduan konsumen.
Percepat Pengembalian Dana Konsumen hingga Mei 2025
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Mecimapro Fransiska Melani menjelaskan bahwa Mecimapro berkomitmen untuk segera mempercepat pengembalian dana konsumen paling lambat akhir Mei 2025.
Saat ini, progres pengembalian dana tersebut sudah mencapai kurang lebih 30%-40% dari seluruh tiket yang terjual. Mecimapro memerlukan waktu untuk menganalisis data konsumen yang mengajukan pengembalian dengan yang memilih membatalkan pengajuan dana atau tetap menonton konser.
Melani juga mengatakan, pembeli tiket yang telah mengajukan pengembalian dana ke tiket.com tetapi sudah menerima nomor kursi atau nomor antrian, tetap dapat menonton konser. Hal ini sebagai wujud tanggung jawab Mecimapro.
"Kami akan membuat permohonan maaf atas kejadian ini dan akan melaporkan perkembangan pengembalian dana kepada Kementerian Perdagangan," kata Melani.
Legal Senior Manager tiket.com, Martino Arnoldi, menjelaskan bahwa tiket.com mengembalikan uang pembelian tiket karena sampai Kamis (1/5), mereka belum menerima nomor antrean dan kursi secara lengkap dari Mecimapro.
Oleh sebab itu, pihaknya mengambil langkah proaktif untuk menempatkan kenyamanan konsumen sebagai prioritas utama dengan memproses pengembalian dana kepada konsumen.
Konsumen yang membeli tiket melalui tiket.com akan mendapat pengembalian dana sampai dengan 14 Mei 2025. Pengembalian dapat berbentuk dana tunai, saldo Bliblipay, Blibli Tiket point, atau kupon hadiah (gift voucher) yang dapat dicairkan.