Soal Kasus Meme AI, Polisi Dinilai Lebay dan Terkesan Pemerintah Anti Demokrasi

Karunia Putri
11 Mei 2025, 13:05
prabowo, jokowi, meme, polisi
ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa/app/rwa.
Presiden Prabowo Subianto membagikan kaos kepada warga usai mengantar pendiri Microsoft dan tokoh filantropi dunia Bill Gates meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 03 Jati Pulogadung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Selain MBG, Presiden Prabowo dan Bill Gates juga meninjau pengecekan kesehatan gratis di lokasi tersebut.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa penahanan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung merupakan tindakan yang berlebihan dan konyol. Ia melanjutkan, dalam pandangan hukum, Presiden kedelapan dan ketujuh Indonesia, Prabowo Subianto serta Joko Widodo tidak bisa lagi dilihat sebagai pribadi.

“Mereka sudah menjadi institusi publik,” kata Abdul dikutip dalam keterangan resminya, Minggu (11/5).

Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa usaha yang dilakukan oleh Bareskrim Polri tersebut telah melukai demokrasi. Selaras dengan itu, seseorang yang telah menduduki posisi pejabat publik tidak lagi mempunyai ruang pribadi.

“Jadi polisi sebagai penegak hukum itu lebay (berlebihan) dan tidak mengerti demokrasi. Saya menghimbau Presiden Prabowo menegur kepolisian untuk menghindarkan kesan bahwa pemerintahan Prabowo anti demokrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, mahasiswi berinisial SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah membuat dan menyebarkan meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo. Meme tersebut menampilkan keduanya dalam pose sedang berciuman dan dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago membenarkan bahwa SSS telah ditangkap dan sedang diproses hukum. “Benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan sedang diproses,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (9/5).

SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan kesusilaan, serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 terkait manipulasi data elektronik. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial X setelah akun @MurtadhaOne1 mengunggah informasi bahwa seorang mahasiswi ITB ditangkap karena membuat meme. “Breaking News! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” tulis akun tersebut, Rabu (7/5).

Akun tersebut juga menyebut bahwa meme yang dibuat SSS terinspirasi dari mural ikonik di tembok Berlin. Kabar penangkapan itu pun viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan