Kadin Nonaktifkan 3 Anggota soal Dugaan Pemalakan Proyek Chengda di Cilegon

Muhamad Fajar Riyandanu
17 Mei 2025, 17:07
chengda, kadin cilegon,
ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan minta proyek Rp 5 triliun ke PT Chengdu atas pembangunan pabrik CAA di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (16/5/2025)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Anindya Novyan Bakrie menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon yang terlibat pemalakan proyek Chengda sampai ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat secara hukum.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata pria yang akrab disapa Anin itu dalam siaran pers, Jumat (16/5), setelah mendapat kabar penahanan terhadap pengurus Kadin Cilegon.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek milik PT China Chengda Engineering.

Ketiganya yakni Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Kota Cilegon Rufaji Zahuri.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus pemalakan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.

Pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp 15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional. China Chengda Engineering berperan sebagai kontraktor.

Anin menyesalkan aksi pemalakan proyek yang terjadi pada 9 Mei. Saat itu, ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda selaku kontraktor utama pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride milik PT Chandra Asri Alkali.

"Pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan 'pemalakan'. Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ujar Anin.

Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemalakan Proyek Chengda

Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek milik PT China Chengda Engineering.

Penetapan dilakukan setelah gelar perkara yang dilangsungkan pada Jumat malam (16/5). “Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” ujar Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Banten, Jumat (16/5).

Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam dugaan pemaksaan permintaan jatah proyek Rp 5 triliun.

Dari hasil penyelidikan, Ismatullah Ali diketahui menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.

Aksi pemaksaan dilakukan bersama dengan Muhammad Salim dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April. Atas perbuatannya, Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.

Sementara itu, Rufaji Zahuri disebut sempat mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Selain terlibat dalam pemaksaan proyek, Muhammad Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda. Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.

Kasus dugaan pemalakan itu mencuat usai unggahan viral di media sosial pada 11 Mei yang menampilkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon terkait permintaan jatah proyek tanpa lelang.

Polisi langsung menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi, dan kepolisian.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya rekaman video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen resmi berupa surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin dan PT Chengda.

Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten,” ujar Dian.

Kasus dugaan pemalakan proyek Chengda itu mendapat perhatian luas dari publik, karena melibatkan organisasi pengusaha daerah dalam dugaan praktik tidak etis terhadap investor asing.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu, Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...