KPK Geledah Kantor Kemenaker 2 Jam Terkait Kasus Suap TKA, Apa Saja yang Dibawa?


Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan sekitar dua jam hari ini, Selasa (20/5). Penggeledahan yang melibatkan empat penyidik KPK dimulai sekitar pukul 14.50 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, keempat penyidik tersebut keluar dari Gedung Kemenaker membawa dua tas hitam, satu kantong plastik besar berwarna merah, dan satu buntalan kain berwarna putih. Penggeledahan tersebut dilakukan di Gedung A Kantor Kemenaker yang menampung kantor menteri, wakil menteri, Biro Keuangan dan beberapa direktorat.
Direktorat tersebut adalah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Inspektorat Jenderal, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Penggeledahan dimulai bersamaan dengan Konferensi Pers tentang Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah yang dipimpin Menteri Ketenagakerjaan rampung.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut penggeledahan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi terkait tenaga kerja asing (TKA).
"Suap dan atau gratifikasi terkait TKA," kata Fitroh dikonfirmasi awak media, Selasa (20/5).
Penggeledahan ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru ditandatangani pada pekan ini. Kendati demikian, KPK maupun Kemenaker belum memberikan informasi lebih lanjut berkaitan dengan penggeledahan tersebut. Informasi resmi KPK akan diumumkan lewat konferensi pers.