KPK Geledah Kantor Kemenaker 2 Jam Terkait Kasus Suap TKA, Apa Saja yang Dibawa?

Andi M. Arief
20 Mei 2025, 17:07
Tersangka kasus dugaan korupsi I Nyoman Darmanta (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Mantan pejabat pembuat komitmen sistem proteksi tenaga kerja Indonesia TA 2012 Kemenakertrans itu menjalani p
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Tersangka kasus dugaan korupsi I Nyoman Darmanta (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Mantan pejabat pembuat komitmen sistem proteksi tenaga kerja Indonesia TA 2012 Kemenakertrans itu menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp17,6 miliar.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan sekitar dua jam hari ini, Selasa (20/5). Penggeledahan yang melibatkan empat penyidik KPK dimulai sekitar pukul 14.50 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, keempat penyidik tersebut keluar dari Gedung Kemenaker membawa dua tas hitam, satu kantong plastik besar berwarna merah, dan satu buntalan kain berwarna putih. Penggeledahan tersebut dilakukan di Gedung A Kantor Kemenaker yang menampung kantor menteri, wakil menteri, Biro Keuangan dan beberapa direktorat.

Direktorat tersebut adalah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Inspektorat Jenderal, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Penggeledahan dimulai bersamaan dengan Konferensi Pers tentang Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah yang dipimpin Menteri Ketenagakerjaan rampung.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut penggeledahan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi terkait tenaga kerja asing (TKA).

"Suap dan atau gratifikasi terkait TKA," kata Fitroh dikonfirmasi awak media, Selasa (20/5).

Penggeledahan ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru ditandatangani pada pekan ini. Kendati demikian, KPK maupun Kemenaker belum memberikan informasi lebih lanjut berkaitan dengan penggeledahan tersebut. Informasi resmi KPK akan diumumkan lewat konferensi pers.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan