Menaker Copot Pejabat yang Terlibat Suap Izin TKA, Sudah Jadi Tersangka di KPK

Andi M. Arief
20 Mei 2025, 19:59
Korupsi
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait aturan tunjangan hari raya (THR) keagamaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Yassierli menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta bonus hari raya untuk pengemudi ojek online dilakukan maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan telah mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kepengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Menurutnya, pejabat yang dimaksud tergabung dalam Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Yassierli menyebut pencopotan tersebut dilakukan terhadap lebih dari satu pejabat di direktorat tersebut pada Februari–Maret tahun ini.

"Penggeledahan hari ini terkait kasus yang terjadi pada 2019, berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima pada Juli 2024. Kami sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini," kata Yassierli di kantornya, Selasa (20/5).

Ia membenarkan bahwa sejumlah pejabat yang telah dicopot merupakan bagian dari delapan tersangka yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Yassierli tidak merinci lebih lanjut identitas para mantan bawahannya tersebut.

Berdasarkan laman resmi Kemenaker, Yassierli setidaknya telah mengganti dua pimpinan direktorat pada Februari 2025, yaitu Direktorat Jenderal Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus dan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Selain itu, ia juga melantik pimpinan baru untuk Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Maret 2025.

Yassierli akan mendukung proses penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan institusinya. Ia juga mengklaim telah memperbaiki proses bisnis berisiko tinggi pada tahun ini, terutama dalam hal pemberian izin kepada tenaga kerja asing.

Selain itu, dia juga akan mempertimbangkan masa kerja dan integritas dalam proses rotasi jabatan di lingkungan Kemenaker. Menurutnya, rotasi akan dilakukan menyeluruh, mulai dari level sub-koordinator hingga eselon I.

"Saya dan semua pimpinan berkomitmen untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik dan lebih berintegritas," ujarnya.

KPK Geledah Kantor Kemnaker

Sementara itu, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan selama sekitar dua jam pada Selasa (20/5). Penggeledahan yang melibatkan empat penyidik itu dimulai sekitar pukul 14.50 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, para penyidik keluar dari Gedung Kemenaker dengan membawa dua tas hitam, satu kantong plastik besar berwarna merah, dan satu buntalan kain berwarna putih.

Penggeledahan berlangsung bersamaan dengan konferensi pers terkait Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah yang dipimpin langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengelolaan tenaga kerja asing.

"Suap dan atau gratifikasi terkait TKA," kata Fitroh saat dikonfirmasi media, Selasa (20/5).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan