Wacana Luas Minimal Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Dinilai Tak Sesuai Visi Prabowo

Andi M. Arief
2 Juni 2025, 19:37
rumah subsidi,
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/bar
Seorang wanita dan anaknya melintasi rumah subsidi untuk karyawan industri media di Perumahan Gran Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025). Pemerintah menyiapkan 1.000 rumah subsidi pada tahap pertama untuk karyawan industri media di seluruh Indonesia dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah (FLPP).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wacana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PKP menurunkan batas minimal luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dan tanah 25 meter persegi dinilai tidak sesuai visi Presiden Prabowo Subianto.

“Luas bangunan berukuran 36 meter persegi (batas minimal) saat ini saja tidak memadai,” kata Anggota Satuan Tugas Perumahan Bonny Z Minang di Taman Sriwedari Cibubur, Minggu (1/6).

Ia belum berkoordinasi dengan Kementerian PKP terkait wacana tersebut, namun menurut dia hal ini tidak sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto. "Visi presiden saat ini yakni mengurangi angka kebutuhan atau backlog perumahan tanpa mengurangi ukuran standar rumah. Rumah dengan luas tanah 25 meter persegi itu tidak sehat," ujarnya.

Menurut dia, tugas pemerintah dalam penyediaan rumah bersubsidi, terbatas pada fasilitas likuiditas dan subsidi bunga. Kedua program ini bertujuan meningkatkan daya beli dan keterjangkauan harga rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

Sementara itu, luas bangunan dan tanah rumah subsidi bergantung pada model bisnis yang dipakai masing-masing pengembang. Menurut dia, pemerintah tidak diperkenankan untuk mengatur batas minimal luas rumah bersubsidi.

Batas minimal dan maksimal luas bangunan dan tanah rumah subsidi saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 Tahun 2021. Batas minimal luas tanah yakni 60 meter persegi, dan maksimal 200 meter persegi.

Sementara itu, batas minimal luas bangunan rumah subsidi 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Kementerian PKP kini mengkaji penurunan batas minimal luas lahan rumah subsidi dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Batas terkecil luas bangunan juga diturunkan dari 21 meter persegi, menjadi 18 meter persegi. Sementara itu, batas maksimal luas bangunan direncanakan diperbesar menjadi 40 meter persegi.

Hal itu tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Aturan ini akan memuat Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Rinciannya sebagai berikut:

Aturan saat iniDraf aturan baru
MaksimalMinimalMaksimalMinimal
Luas tanah20060n/a25
Luas bangunan36214018

*luas dalam meter persegi. Batas maksimal luas tanah belum diungkapkan.

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan rencana pengurangan batas minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi belum disetujui. Namun ia menekankan bahwa selain batas minimal yang diperkecil, pemerintah berencana menambah batas maksimal luas bangunan yakni dari 36 menjadi 40 meter persegi.

Sementara itu, ia belum memerinci batas maksimal untuk luas tanah yang akan diatur.

Penambahan batas maksimal luas bangunan dari 36 menjadi 40 meter persegi bertujuan mengikuti standar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDG yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB, yang mengatur standar luas minimum hunian 7,2 meter persegi per orang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief, Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...