Kadin Kritik Aturan Penyempitan Luas Tanah dan Rumah Bersubsidi

Andi M. Arief
3 Juni 2025, 16:34
kadin, rumah bersubsidi, rumah subsidi
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/bar
Seorang wanita dan anaknya melintasi rumah subsidi untuk karyawan industri media di Perumahan Gran Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengkritik aturan penyempitan luas tanah dan bangunan rumah bersubsidi. Langkah tersebut dinilai tidak akan menyelesaikan masalah keterjangkauan rumah untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan.

"Kalau luas bangunan dan tanah dikecilkan, harga properti untuk MBR akhirnya akan naik lagi," kata Wakil Ketua Umum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kadin Indonesia Dhony Rahajoe di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa (3/6).

Ia memahami pemerintah saat ini membutuhkan program percepatan pengadaan rumah. Tak heran, kebijakannya hanya mengadopsi di negara maju terkait percepatan pengadaan rumah.

Kebijakan tersebut, menurut dia, hanya cocok untuk kawasan metropolitan di negara maju. Luas bangunan diperkecil agar masyarakat perkotaan dapat menjangkau harga hunian.

Namun, langkah itu tidak berkelanjutan menjaga harga rumah untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah lantaran bukan mitigasi struktural. Karena itu, Dhony mendorong pemerintah untuk melakukan pendekatan tata ruang demi menjaga keterjangkauan properti bagi kelompok MBR.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman merevisi aturan luas tanah dan bangunan rumah bersubsidi dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 Tahun 2021. Amandemen tersebut akan membuat luas tanah menjadi minimal 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi.

Usul Kadin

Dhony mengusulkan agar pemerintah menerapkan zona nilai tanah khusus kelompok MBR. Cara ini dapat menjaga harga rumah karena transaksinya diawasi dengan ketat.

Properti di zona khusus tersebut memiliki nilai jual objek pajak yang rendah dan wajib mendapatkan izin saat menjualnya. Dengan demikian, oknum spekulator tanah akan menghindari area tersebut lantaran harga jual akan sama dengan harga beli.

"Pemerintah daerah punya wewenang untuk menetapkan zona nilai tanah yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok MBR di perkotaan agar mendapatkan hunian yang terjangkau," katanya.

Sebelumnya, Anggota Satuan Tugas Perumahan Bonny Z Minang mengatakan belum berkoordinasi dengan Kementerian PKP terkait aturan baru tersebut. Ia menilai langkah ini tidak sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

Tugas pemerintah dalam penyediaan rumah bersubsidi seharusnya terbatas pada fasilitas likuiditas dan subsidi bunga. Kedua program ini bertujuan meningkatkan daya beli dan keterjangkauan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sedangkan soal luas bangunan dan tanah rumah subsidi bergantung pada model bisnis yang dipakai masing-masing pengembang. Menurut dia, pemerintah tidak diperkenankan untuk mengatur batas minimal luas rumah bersubsidi.

"Visi presiden saat ini yakni mengurangi angka kebutuhan atau backlog perumahan tanpa mengurangi ukuran standar rumah. Rumah dengan luas tanah 25 meter persegi itu tidak sehat," kata Bonny.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...