Perpres Larangan Truk ODOL Terbit Agustus 2025, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana


Peraturan Presiden tentang penertiban truk Over Dimension dan Overload (ODOL) terbit pada Agustus 2025. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, mengaku akan mengusulkan saksi yang lebih berat bagi pelanggar truk ODOL.
Suntana mengatakan, sanksi yang lebih berat tersebut akan tertuang dalam Peraturan Presiden jika pemangku kepentingan menyetujui peningkatan sanksi pelanggar truk ODOL. Beleid tersebut dinilai penting untuk menjadi payung hukum dan acuan penegak hukum di jalan.
Pada saat yang sama, Suntana sependapat bahwa sosialisasi merupakan kunci pengentasan truk ODOL pada tahun ini. Karena itu, regulator mendorong aparat untuk melakukan sosialisasi ke semua pelaku industri, seperti pengemudi truk, pengguna jasa logistik, penyedia jasa logistik, hingga produsen truk.
"Sengaja akan diminta Korlantaas di Jawa Timur dan Jawa Barat untuk memberikan campur tangan maksimal dalam sosialisasi pada kawan-kawan di kawasan industri," katanya di Markas Polri, Jakarta, Rabu (4/6).
Langkah Terakhir
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Kepolisian mengingatkan bahwa pelanggar truk obesitas atau ODOL dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, aparat menekankan penegakan hukum adalah langkah terakhir dalam pengentasan truk ODOL di dalam negeri.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan truk dengan ODOL melanggar Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sanksi klausul tersebut adalah denda paling banyak Rp 24 juta atau bui paling lama 6 bulan.
"Sanksi tersebut bisa dikenakan kepada pengusaha maupun produsen truk tergantung hasil penyidikan terkait pelanggaran tersebut siapa yang bertanggung jawab atas truk Over Dimension tersebut," kata Agus di kantornya, Rabu (4/6).
Namun Agus menyampaikan pengentasan truk obesitas tidak akan bergantung penuh pada penegakan hukum. Langkah tersebut merupakan kesepakatan antara pemangku kepentingan. Alhasil, aparat penegak hukum akan fokus pada masa sosialisasi pengentasan truk ODOL sepanjang bulan ini.
Korlantas memaparkan telah mendata 3.673 truk yang melanggar ketentuan ODOL selama empat hari terakhir. Secara rinci, 54% dari total kendaraan tersebut merupakan milik pribadi, sementara 46% truk ODOL dimiliki oleh perusahaan jasa logistik.
Setiap kendaraan yang melanggar telah direkam beserta data tertentu, seperti nomor polisi, jenis kendaraan, merek kendaraan, nama pengemudi, entitas pemilik, hingga lokasi operasi truk tersebut.
Korlantas berencana menggelar rapat kerja teknis terkait pengentasan ODOL bersama pemangku kepentingan pekan depan. Setelah masa sosialisasi direncanakan berakhir pada 30 Juni 2025, aparat penegakan hukum telah menjadwalkan masa peringatan pada 1-13 Juli 2025 dan masa penegakan hukum pada 14-27 Juli 2025.