Dirut Sritex Dicekal ke Luar Negeri 6 Bulan, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan

Ferrika Lukmana Sari
7 Juni 2025, 15:17
Sritex
Sritex
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto,
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan ini berlaku sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan. “Pencegahan ini akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Harli di Jakarta, Sabtu (7/6).

Harli mengungkapkan bahwa Iwan dijadwalkan akan diperiksa kembali oleh penyidik pada pekan depan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi seputar perannya dalam pengajuan kredit Sritex ke sejumlah bank.

“Penyidik Jampidsus sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan guna menggali keterangan terkait pengetahuannya atas perkara ini,” kata Harli, Selasa (3/6).

Iwan diketahui menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada 2014–2023, sebelum menjadi Dirut. Ia juga tercatat sebagai direktur di beberapa anak usaha Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

Penyidik kini tengah mendalami mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank-bank pemerintah maupun daerah. Hasil pemeriksaan akan digunakan untuk menilai keterlibatan Iwan dan tiga tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan.

Pada Senin (2/6), penyidik memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini, termasuk Iwan Kurniawan. Saksi lainnya antara lain:

  • HP, Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng
  • DP, pengurus CV Prima Karya
  • AZ, mantan tim legal Hadiputranto Hadinoto & Partners
  • LW, Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
  • APS, Direktur PT Yogyakarta Textile
  • AH, Direktur PT Perusahaan Dagang

Sementara tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

  • DS (Dicky Syahbandinata), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020
  • ZM (Zainuddin Mappa), eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020
  • ISL (Iwan Setiawan Lukminto), eks Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan