Kronologi Pembabatan Hutan Lindung Kampar Riau, Dijadikan Lahan Sawit

Tia Dwitiani Komalasari
11 Juni 2025, 11:40
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan ketika meninjau langsung lokasi perambahan hutan lindung di Kampar.
ANTARA/HO-Polda Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan ketika meninjau langsung lokasi perambahan hutan lindung di Kampar.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau mengamankan empat orang tersangka pelaku perambahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu secara ilegal di Kabupaten Kampar.

Kepala Polda Riau, Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa lahan itu telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku yang luasnya mencapai puluhan hektare. Usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar tersebut.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” kata Irjen Herry di Pekanbaru, Selasa (11/6).

Kronologi Kejadian

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Polda Riau, lanjut Kapolda, berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

"Melindungi tuah, menjaga muruah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," ujarnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, empat tersangka yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.

Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka. Modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat. Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...