Pemerintah Akan Tugaskan BUMN Jual Rumah Sosial Tanpa Ambil Untung

Andi M. Arief
12 Juni 2025, 16:56
Kondisi rumah susun sederhana sewa Marunda Blok C yang terbengkalai di Cilincing, Jakarta, Senin (26/5/2025). Pemprov DKI Jakarta berencana membangun dua rumah susun di Jakarta Utara dan merevitalisasi Rumah Susun Marunda untuk menyediakan hunian layak ba
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Kondisi rumah susun sederhana sewa Marunda Blok C yang terbengkalai di Cilincing, Jakarta, Senin (26/5/2025). Pemprov DKI Jakarta berencana membangun dua rumah susun di Jakarta Utara dan merevitalisasi Rumah Susun Marunda untuk menyediakan hunian layak bagi warga Jakarta.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, berencana menugaskan BUMN bidang perumahan untuk menjual rumah sosial. Menurutnya, langkah tersebut akan meningkatkan keterjangkauan harga rumah bagi kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

Fahri menjelaskan rumah sosial tersebut akan dibangun di atas tanah milik pemerintah dan dijual oleh BUMN Perumahan. Namun, pembangunan rumah sosial akan dilakukan oleh pengembang swasta dengan dana mandiri.

"Hunian yang dibangun akan dibeli oleh pemerintah menggunakan BUMN Perumahan. Akan ada BUMN Perumahan yang tidak mengambil untung untuk menjual rumah sosial tersebut," kata Fahri dalam International Conference on Infrastructure, Kamis (12/6).

Fahri memaparkan kontribusi sektor swasta dalam program 3 juta rumah adalah 1 juta unit rumah susun. Dana yang dibutuhkan untuk mencapai target tersebut adalah Rp 240 triliun per tahun.

Dia mengatakan rumah sosial akan berasal dari rusun yang dibangun oleh sektor swasta. Dengan kata lain, bentuk rumah sosial yang dicanangkan pemerintah adalah hunian vertikal.

Secara rinci, Fahri mencatat tiga jenis rumah sosial nantinya, yakni Rumah Susun Sederhana Milik atau rusunami, Rumah Susun Sederhana Sewa atau rusunawa, dan rusun sementara. Menurutnya, harga rumah sosial dalam jenis rusunami dapat ditekan menjadi sekitar Rp 200 juta per unit.

Sementara itu, Fahri menilai rumah sosial berbentuk rusunawa dibutuhkan untuk mengakomodasi masyarakat yang cenderung memilih hunian sewa dibandingkan hak milik. "Banyak orang kota di penjuru dunia yang memiliki rumah sewa ke rumah sewa lainnya," katanya.

Terakhir, Fahri menjelaskan konsep rumah sementara adalah hunian untuk menampung masyarakat perkotaan yang tinggal di kawasan yang ingin ditangani pemerintah kota. Dengan kata lain, rumah sewa tidak bisa ditinggali dalam jangka waktu lama.

"Rumah sementara itu rusun yang bisa membantu perkotaan menangani masalah-masalah perkotaan. Semacam shelter, karena kota juga harus dibersihkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengatakan wacana penyusutan luas tanah dan bangunan rumah bersubsidi bertujuan untuk memenuhi permintaan di kawasan perkotaan.  

Ketetapan tersebut kini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 689 Tahun 2023. Saat ini, ukuran terendah tanah rumah bersubsidi adalah 60 meter persegi dengan luas bangunan setidaknya 36 meter persegi. Amandemen tersebut akan membuat luas tanah menjadi minimal 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi.

"Kebutuhan rumah di kota tinggi, terutama untuk milenial. Saat ini tidak ada rumah subsidi di Jakarta, Bandung, atau Surabaya karena harga tanah mahal. Jadi, kami berpikir agar tanah luas rumah bersubsidi diperkecil, tapi dengan desain yang lebih bagus," kata Maruarar di International Conference on Infrastructure, Rabu (11/6).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan