Prabowo Bakal Bentuk Badan Otorita Khusus untuk Proyek Giant Sea Wall


Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan membentuk badan otorita khusus untuk menangani pengerjaan giant sea wall. Lembaga tersebut juga akan menangani investasi pembangunan proyek tersebut.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengatakan proyek giant sea wall kini masih dalam tahap pematangan konsep. Karena itu, pembentukan Badan Otoritas Giant Sea Wall dinilai penting untuk mempercepat pembangunan tanggul tersebut.
Dody menjelaskan perampungan konsep tersebut menjadi vital agar dapat ditawarkan kepada investor. Pembentukan konsep giant sea wall kini melibatkan beberapa investor besar yang berminat.
Beberapa negara asal investor yang dimaksud Dody adalah Cina, Jepang, Korea Selatan, Belanda, dan beberapa negara asal Eropa. Selain itu, Beberapa pengembang properti domestik telah berminat untuk mengembangkan kawasan di sekitar giant sea wall.
"Tetap saja tidak bisa hanya investor dari sektor properti yang berminat masuk dalam proyek giant sea wall. Mereka harus kerja sama dengan investor lainnya untuk membangun jalan dan tanggul. Mesti ada konsorsium lah," katanya di International Conference on Infrastructure, Kamis (12/6).
Namun, dia mengatakan, tidak semua lokasi pengerjaan giant sea wall akan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU. Sebab, beberapa lokasi disinyalir tidak memiliki tingkat pengembalian investasi yang cukup.
Seperti diketahui, total anggaran untuk membangun giant sea wall sepanjang 500 kilometer ditaksir mencapai US$ 80 miliar atau sekitar Rp 1.298,96 triliun. Dody tidak menjelaskan lebih lanjut berapa kontribusi anggaran negara dalam investasi tersebut.
"Misalnya di Semarang sampai Demak, itu tidak mungkin itu pakai anggaran negara secara penuh," kata Dody
Salah satu tantangan penyelesaian konsep giant sea wall saat ini adalah aturan terkait proyek tersebut oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun Doddy tidak menjelaskan lebih lanjut aturan yang dimaksud atau bagaimana aturan tersebut menghambat finalisasi konsep giant sea wall.
Selain aturan, Dody menilai tantangan dalam penyelesaian konsep giant sea wall adalah skema pengembalian investasi. Menurutnya, skema yang dibicarakan saat ini terlalu tradisional sehingga kurang diminati investor.
Dody menawarkan agar salah satu skema yang ditawarkan adalah penangkapan nilai tanah atau LVC. Dody mencontohkan agar pemangku kepentingan menawarkan pengembangan kawasan di sekitar giant sea wall sebagai bagian dari kerja sama pembangunan tanggul laut tersebut.
Dia menyampaikan proyek giant sea wall kini masih dalam tahap pematangan konsep. Karena itu, pembentukan Badan Otoritas Giant Sea Wall dinilai penting untuk mempercepat pembangunan tanggul tersebut.
Dody menjelaskan perampungan konsep tersebut menjadi vital agar dapat ditawarkan kepada investor. Adapun Dody mengatakan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kawasan pantai utara Pulau Jawa perlu dilindungi lantaran berkontribusi sebesar 20% dari nilai perekonomian nasional. Karena itu, kawasan tersebut perlu dilindungi dari penurunan permukaan tanah antara 1-25 centimeter per tahun yang diperburuk oleh kenaikan air laut sebesar 1-15 centimeter per tahun.
Airlangga mencatat kombinasi penurunan permukaan tanah dan kenaikan air laut akan mengancam 50 juta orang. Dari kacamata ekonomi, bencana tersebut mengancam 70 kawasan industri, 5 Kawasan Ekonomi Khusus, 28 Kawasan Peruntukan Khusus, 5 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, dan berbagai infrastruktur logistik nasional.
"Nah, penurunan permukaan tanah dan kenaikan air laut di pantai utara Pulau Jawa tentu tidak hanya membahayakan kelangsungan ekonomi dan infrastruktur tetapi juga kelangsungan hidup masyarakat,” kata Airlangga dalam laman resmi Kemenko Perekonomian awal tahun lalu.