Tidak Sesuai Aturan, Pengembang Tolak Desain Rumah Subsidi Lippo Group

Andi M. Arief
20 Juni 2025, 18:33
Pengunjung melihat contoh desain (mock up) rumah subsidi dengan luas 23,4 meter persegi di Jakarta, Kamis (12/6/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) bekerja sama dengan Lippo Group memperkenalkan mock up rumah bersubsidi berukuran 14 m
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Pengunjung melihat contoh desain (mock up) rumah subsidi dengan luas 23,4 meter persegi di Jakarta, Kamis (12/6/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) bekerja sama dengan Lippo Group memperkenalkan mock up rumah bersubsidi berukuran 14 meter persegi dan 23,4 meter persegi yang rencananya akan dijual mulai dari harga Rp105 juta.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia mengkritik desain rumah subsidi besutan Lippo Group dengan tanah sekitar 25 meter persegi. Hunian ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yang menentapkan luas tanah minimum untuk rumah tapak adalah 60 meter persegi. 

"Kami akui niat baik pemerintah menerima desain Lippo Group adalah memperluas cakupan rumah subsidi di perkotaan. Namun, kalau aturannya tidak mendukung, seharusnya dievaluasi," kata Ketua Umum Apersi Junaidi Abdullah di kantornya, Jakarta, Jumat (20/6). 

Lippo Group pada pekan lalu menunjukkan mock up atau contoh rumah subsidi di tanah seluas 25 meter persegi. Ada dua desain yang ditampilkan, yaitu luas bangunan 14 meter persegi dan 23,4 meter persegi. 

Pembuatan desain hunain mini itu sejalah dengan revisi PP Nomor 12 Tahun 2021. Dalam draf yang beredar tertulis aturan baru pemerintah yang mempersempit luas tanah minimum rumah menjadi 25 meter persegi.

Ketua Umum Real Estat Indonesia Joko Suranto mengingatkan agar pemerintah mengikuti setidaknya standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam membangun rumah subsidi. 

Menurut standar lembaga di bawah PBB, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), luasan rumah minimal 9 meter persegi per jiwa. Apabila rumah dihuni oleh empat orang, maka minimal luasan bangunannya adalah 36 meter persegi. 

"Pembuatan rumah subsidi tidak boleh asal-asalan," ucap Joko. 

Upaya Lippo untuk Revisi Aturan Luas Rumah Tapak?

Sumber Katadata.co.id menemukan desain rumah "mini" buatan Lippo Group bukan berasal dari permintaan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Sebaliknya, perusahaan tersebut yang menawarkan rancangan rumah tersebut ke Maruara dalam satu kesempatan.

Langkah tersebut dinilai menjadi pintu awal Lippo Group untuk membujuk pemerintah merevisi aturan luas tanah minimum rumah tapak. Namun, Lippo menyelimuti usaha tersebut dengan membungkus upaya tersebut dalam isu rumah subsidi.

Dengan kata lain, Lippo Group dari awal hanya akan memasarkan rumah "mini" tersebut di pasar komersial. Rencana tersebut dapat terjadi jika pemerintah menurunkan ketentuan luas minimum rumah tapak dari saat ini 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Katadata.co.id telah beberapa kali meminta pihak perusahaan, salah satunya Direktur Lippo Group John Riady, untuk menanggapi kabar tersebut. Namun, hingga tulisan ini tayang Lippo belum memberikan respons atas dugaan tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...