Menteri Nusron Ingatkan Kepala Daerah: Jangan Ubah Sawah Jadi Kawasan Perumahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengingatkan para kepala daerah untuk tidak sembarangan mengalihkan fungsi lahan pertanian, khususnya sawah, menjadi kawasan perumahan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan swasembada pangan nasional.
“Sawah dengan status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya tekankan kepada para bupati dan wali kota karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat,” ujar Nusron dalam keterangan resmi, Kamis (26/6).
LP2B adalah sawah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan secara permanen sebagai kawasan pertanian. Nusron menilai, alih fungsi lahan produktif akan menggagalkan target swasembada pangan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Empat Program Prioritas Butuh Lahan
Nusron menjelaskan, saat ini pemerintah memiliki empat program prioritas yang sangat membutuhkan lahan, yakni swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan pembangunan tiga juta rumah.
Meski begitu, kebutuhan lahan untuk perumahan tidak boleh mengorbankan sawah produktif. “Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan kehilangan lahan produktif dan gagal mewujudkan swasembada pangan. Karena itu, harus ada pengaturan yang tegas,” katanya.
Salah satu langkah pengendalian alih fungsi lahan adalah penetapan sawah sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Nusron menyebut sawah tanpa status LSD sangat rentan dialihkan untuk permukiman atau kawasan industri, terutama karena harga tanah sawah relatif murah.
Menurut Nusron, program pembangunan tiga juta rumah mayoritas berupa rumah murah. Oleh karena itu, lahan dengan harga paling murah, seperti sawah, berisiko tinggi dialihfungsikan. “Karena itu, pemerintah harus segera menetapkan titik-titik LSD untuk menjaga luas lahan sawah,” katanya.
Tawarkan 77.000 Hektare Tanah Terlantar
Meski tegas melarang alih fungsi sawah, Nusron menyatakan tetap mendukung program perumahan nasional. Salah satunya dengan menawarkan pemanfaatan tanah terlantar seluas 77.000 hektare.
Tanah terlantar adalah lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau tidak diusahakan sama sekali. Namun tidak semua lahan terlantar otomatis bisa digunakan untuk perumahan.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah mengkaji daftar bidang tanah yang tersedia untuk memastikan kesesuaian lahan tersebut. “Semua lahan terlantar itu sifatnya potensial, tetapi belum tentu lokasinya cocok atau sesuai dengan status lahannya,” kata Nusron.
