Pemerintah Gunakan Skema KUR Untuk Modal Koperasi Desa Merah Putih
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mengatakan pendanaan Koperasi Desa Merah Putih akan disalurkan dengan skema Kredit Usaha Rakyat atau KUR melalui bank milik negara. Plafon yang disiapkan bank milik negara untuk modal Koperasi Desa Merah Putih maksimal Rp 3 miliar.
Untuk diketahui, plafon tertinggi KUR adalah Rp 500 juta per orang melalui produk KUR Khusus. Dengan kata lain, plafon KUR setiap Kopdes Merah-putih enam kali lipat lebih besar dari program KUR yang kini dijalankan pemerintah.
"Penyaluran pendanaan akan bergantung dari kesiapan masing-masing Kopdes Merah Putih. Artinya, pendanaan akan dilakukan dengan skema kerja sama antar bisnis antara Kopdes Merah Putih dan bank milik negara," kata Budi Arie di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (1/7).
Budi Arie menyampaikan bunga pinjaman yang akan dinikmati tiap Kopdes Merah Putih serupa dengan program KUR, yakni 6% per tahun. Namun, jumlah pinjaman yang diberikan setiap Kopdes Merah Putih akan beragam sesuai dengan proposal bisnis masing-masing kopdes.
Walau demikian, lanjutnya, aturan resmi terkait pendanaan Kopdes Merah Putih masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Kemenkeu telah mengkaji tiga skema pendanaan program Kopdes Merah Putih.
Salah satu skema yang dikaji adalah pembiayaan dari bank pelat merah. Kementerian Koperasi memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk menyuntikkan modal ke 80 ribu Kopdes dapat mencapai Rp 400 triliun.
Sebelumnya, Budi Arie meyakini 80.133 Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk bisa memiliki legalitas yang diakui Kementerian Hukum pada akhir bulan lalu. Saat ini, total koperasi dengan akta pendirian yang disetujui negara kurang dari 61 ribu unit.
Legalitas Kopdes Merah Putih dibutuhkan agar mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Total yang mendaftar di Kemenkum mencapai 4.000 unit per hari.
Adapun, pengoperasian seluruh koperasi ini akan rampung pada 28 Oktober 2025. Budi Arie menyebutkan pemerintah menyiapkan fasilitas pembiayaan melalui plafon kredit awal sebesar Rp 3 miliar untuk mendukung operasionalnya.
Diawasi OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengaku siap memantau langkah-langkah yang dilakukan oleh perbankan jika dilibatkan pada permodalan Koperasi Desa.
“Ini dengan mengupayakan hal yang terbaik yang bisa dilakukan melalui menjaga prinsip manajemen risiko serta tata kelola yang baik,” ujar Mahendra.
Mahendra yakin dengan pengawasan yang baik maka penyaluran pembiayaan akan benar-benar dapat mencapai sasaran. Ia juga siap memberikan dukungan lain yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi Daerah.
Ia mengharapkan Koperasi Daerah bisa memperluas akses pembiayaan bagi UMKM di berbagai wilayah. “Dan ini pada gilirannya tentu kita berharap dapat memperkuat ekosistem yang sangat dibutuhkan oleh UMKM untuk dapat terus tumbuh secara berkelanjutan,” kata Mahendra.
