DPR Akan Panggil Menteri ATR soal Sejumlah Pulau di Bali dan NTB Dikuasasi WNA
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan akan memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait ucapannya bahwa sejumlah pulau terutama wilayah pariwisata telah dikuasai warga negara asing (WNA). Pulau tersebut telah dibangun resor dan kepemilikannya atas nama WNA.
“Ya mungkin kami akan rencanakan ya (memanggil Menteri ATR/BPN) apalagi untuk hal-hal yang berkaitan dengan pariwisata ya,” kata Evita Nursanty setelah melaksanakan kunjungan kerja di Denpasar, Bali, Rabu (3/7).
Diketahui, saat rapat kerja Menteri Nusron bersama Komisi II DPR RI di Jakarta (1/7), Menteri ATR/BPN menyinggung sejumlah pulau di Bali dan Nusa Tenggara Barat dikuasai WNA. Menteri ATR/BPN mengaku tak mengerti bagaimana proses menguasainya, namun pulau itu telah dibangun rumah serta resor atas nama WNA.
Komisi VII DPR RI mengetahui keterangan itu namun mempertanyakan keabsahannya karena semestinya pemerintah melakukan kajian-kajian terlebih dahulu. Karena salah satu daerah yang disebut adalah Bali, maka Evita Nursanty meminta Pemprov Bali bergerak mengkaji narasi itu agar tidak berkembang liar di media sosial.
“Sekarang tidak tahu mana yang benar atau salah, saya rasa pak gubernur dan tim (pemda) Bali yang bisa melakukan kajian-kajian ini, apakah benar atau tidak, karena kan tidak hanya di Bali saja tapi Sumbawa dan Nias itu,” kata dia.
Evita mengatakan, DPR ingin mencari kebenaran dari keterangan Menteri ATR/BPN, apakah penguasaan pulau yang dimaksud penguasaan investasi atau benar dijual.
“Kajian-kajiannya harus dilakukan karena sudah jelas kan kalau pemiliknya harus kita Indonesia,” ucap Evita Nursanty.
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster langsung membantah keterangan pulau dikuasai asing, sebab Bali hanya memiliki satu pulau utama dan pulau sekitarnya seperti Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan Menjangan.
“Tidak ada yang dimiliki orang asing, kalau punya vila disana ada tidak ada penguasaan asing, yang ada orang investasi membangun fasilitas pariwisata ada seperti hotel, restoran, dan vila," katanya.
Menurut dia, hal itu lumrah terjadi. Namun, investasintersebut harus sesuai peraturan yang berlaku,
“Kalau tidak sesuai prosedur ini sudah ada tim penertiban, kalau tidak tertib akan ditindak tegas kan sudah mulai penindakan seperti yang di Pantai Bingin, itu investasinya besar karena melanggar saya sudah minta tindak tegas ditutup bongkar,” kata Gubernur Koster.
