Industri Tekstil Diprediksi Masih Lesu Meski Ada Aturan Impor Baru
Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API menyatakan industri tekstil diprediksi masih lesu tahun ini meskiun pemerintah sudah merevisi aturan tentang ketentuan impor. Impor tekstil masih akan membanjiri pasar dalam negeri yang akan menekan industri domestik.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja merevisi Permendag No. 8 Tahun 2024 yang digantikan oleh Permendag No. 16 Tahun 2025 dan delapan aturan lainnya sesuai sektor tertentu. Beleid tersebut tentang kebijakan dan pengaturan impor secara umum.
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, mengatakan performa industri tekstil diperkirakan baru dapat membaik secepatnya tahun depan.
"Saat revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 berlaku, saya kira permintaan tekstil di dalam negeri belum akan naik karena pasar domestik masih dibanjiri barang-barang impor yang sudah terlanjur masuk sejauh ini," kata Danang kepada Katadata.co.id, Selasa (8/7).
Danang mencatat tingkat produksi industri garmen kini di bawah 60% dari kemampuan maksimum. Angka tersebut lebih rendah lagi untuk industri tekstil atau kurang dari 50% akibat tingginya produk impor.
Menurut Danang, pengubahan peraturan tidak akan langsung mengubah kondisi industri. Sebab, siklus permintaan industri TPT akan mengikuti musim liburan besar, seperti natal, tahun baru, dan lebaran.
Dia menilai dampak revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 akan signifikan jika angka impor langsung berkurang setelah berlaku. Karena itu, Danang memperkirakan pelaku industri baru akan melakukan aksi korporasi secepatnya 30 hari setelah beleid tersebut berlaku.
"Kami baru bisa melihat seberapa besar optimisme para pelaku industri TPT paling cepat September 2025, namun dampak pada perputaran transaksi dalam industri TPT baru terjadi setidaknya Januari 2026," ujarnya.
Tidak Cukup dengan Revisi Permendag 8/2024
Sekretaris Jenderal API, Andrew Purnama mendata utilisasi pabrik pemintalan benang dan kain tenun kini antara 30% sampai 50%. Angka tersebut dapat naik ke atas 70% pada tahun depan jika revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 dijalankan dengan disiplin dan konsisten.
Walau demikian, Andrew menilai amandemen Permendag No. 8 Tahun 2024 harus diikuti dengan tiga langkah lainnya, yakni penegakan Standar Nasional Indonesia wajib pada produk TPT, penguatan pengawasan di pelabuhan dan kawasan perdagangan bebas,dan penguatan sinergi antar kementerian.
Seperti diketahui, Permendag No. 8 Tahun 2024 digantikan oleh Permendag No. 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor secara umum. Sementara itu, delapan beleid lainnya menetapkan proses impor sesuai dengan sektor tertentu.
Dengan demikian, importasi produk TPT kini diatur dalam Permendag No. 17 Tahun 2025. Andrew menekankan proses impor TPT harus dilakukan dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis data.
"Jika demikian, implementasi revisi Permendag 8 yaitu permendag 17 tahun 2025 dapat menjadi momentum pemulihan industri TPT nasional secara menyeluruh," kata Andrew.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza mengatakan hasil revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 telah berdasarkan masukan pelaku usaha. Menurutnya, amandemen tersebut akan meningkatkan ketersediaan bahan baku sektor manufaktur di dalam negeri.
Selain itu, Faisol menilai implementasi Permendag No. 17 Tahun 2025 akan mengurangi pakaian impor di pasar lokal. Seperti diketahui, beleid tersebut mewajibkan impor pakaian jadi mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.
"Dengan demikian, pelaku industri produk tekstil akan mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk bisa memanfaatkan pasar dalam negeri," kata Faisol.
