Apindo Nilai Pengumuman Tarif Impor AS 32% Bagian dari Negosiasi, Bukan Final
Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai masih ada ruang negosiasi mengenai penetapan tarif impor Amerika Serikat (AS) sebesar 32% oleh Presiden Donald Trump. Surat pemberitahuan tarif 32% yang diberikan Trump pada Presiden Prabowo Subianto justru menjadi sinyal dari keinginan AS untuk melakukan negosiasi lebih lanjut.
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, mengatakan tenggat implementasi tarif pada 1 Agustus menunjukkan bahwa jalur diplomasi tetap terbuka dan peluang untuk mencapai kesepakatan yang konstruktif masih tersedia.
"Dalam kerangka tersebut, Apindo menilai bahwa pengumuman pengenaan tarif 32% oleh Presiden Trump pada 1 Agustus perlu dibaca sebagai bagian dari dinamika negosiasi," ujar Shinta kepada Katadata.co.id, Selasa (8/7).
Shinta mengatakan, Apindo memandang penting untuk menunggu pernyataan dan posisi resmi Pemerintah Indonesia guna memastikan pijakan bersama dalam menyikapi situasi ini. Saat ini, tim negosiator Indonesia masih berada di Washington D.C.
"Karena itu, kita perlu memberi ruang yang memadai bagi proses diplomasi yang sedang berlangsung," ujarnya.
Shinta mengatakan pihaknya telah terlibat aktif dalam proses negosiasi tentang tarif dengan pemerintah Amerika Serikat. Salah satu bentuk partisipasinya adalah masukan berbasis fakta melalui forum-forum resmi maupun saran tertulis ke pemerintah.
Setidaknya ada tiga usulan konkret yang diusulkan Shinta dalam memuluskan proses negosiasi tersebut. Pertama, mendorong skenario saling menguntungkan dengan meningkatkan impor dari Amerika Serikat.
Beberapa komoditas impor yang bisa ditingkatkan kontribusinya dari Negeri Hollywood adalah kapas, jagung, susu sapi, kedelai, dan minyak mentah. Shinta menilai langkah tersebut dapat menjawab kekhawatiran defisit perdagangan Trump.
Kedua, memperluas ekspor ke pasar non tradisional. Namun, diversifikasi pasar dinilai harus dibarengi dengan mengoptimalkan efisiensi dan daya saing di seluruh rantai pasok sektor manufaktur.
Terakhir, Shinta mendorong pemerintah untuk mengefisiensi kebijakan terkait kemudahan berusaha di dalam negeri. Langkah tersebut pun harus dibarengi dengan penguatan kebijakan perlindungan industri nasional, seperti penerbitan Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
"Situasi ini harus dimaknai sebagai peluang untuk fokus mempercepat agenda reformasi struktural melalui pendekatan deregulasi yang konsisten lintas sektor," katanya.
