KKP Selidiki Dugaan Kepemilikan Pulau Kecil oleh WNA di Bali dan NTB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mendalami kasus kepemilikan warga asing atas pulau-pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah berencana untuk melakukan sertifikasi pulau-pulau kecil di Indonesia agar kepemilikan lahan bisa dikantongi pemerintah.
“Akan kami dalami, tapi yang pasti di wilayah sana memang situasinya seperti itu,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (7/7).
Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, yang mengatakan sejumlah pulau di Bali dan Nusa Tenggara Barat dikuasai WNA. Pulau itu telah dibangun rumah serta resor atas nama WNA.
Trenggono mengatakan pemerintah dapat menyegel dan membongkar bangunan properti yang berada di wilayah konservasi. pembangunan properti sudah dilakukan.
“Tapi jika berada di wilayah yang diperbolehkan, tapi belum memiliki izin maka akan kami segel sembari dilakukan proses legalisasi yang benar,” ujarnya.
Selain itu, KKP juga berencana melakukan sertifikasi untuk pulau-pulau kecil di Indonesia. Hal ini salah satunya agar kepemilikan lahan di pulau tersebut bisa dikantongi pemerintah dan bisa dikerjasamakan.
“Terkait kasus dua lokasi ini, kalau sesuai regulasi yang ada, pengelolaan terbesar yang diberikan ini berkenaan dengan hak usaha atau hak penggunaan lahan. Ini pun ada batasannya,’ kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana dalam kesempatan yang sama.
Bukan Hak Milik
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali memastikan tidak ada pulau di Pulau Dewata yang dikuasai warga negara asing (WNA) dalam arti kepemilikan (hak milik), kecuali hak pakai untuk usaha/investasi.
Hal ini disampaikan Kakanwil BPN Bali I Made Daging di Denpasar, Senin, merespons ucapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal pulau di sejumlah provinsi Indonesia yang dikuasai asing.
“Sudah penelusuran, tidak ada, tidak ada,” kata Made dikutip dari Antara, Selasa (8/7).
“Saya menduga yang dimaksudkan Pak Menteri itu penguasaan tanah oleh WNA itu ada di Bali, di NTB, di Kepri, di Labuan Bajo, yang semuanya ada di sentra-sentra wisata,” katanya.
Made Daging menjelaskan ada kesalahpahaman atas pernyataan Menteri Nusron, karena di Bali tak ada pulau kecil yang dikuasai asing, melainkan menteri menyebut pulau-pulau lain.
Di Bali, BPN hanya mencatat ada pulau induk Bali dan pulau kecil seperti Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan Menjangan yang terdata. Seluruh pulau itu tak ada satu pun yang dikuasai asing, kecuali perihal kepemilikan beberapa bidang tanah yang sifatnya hak pakai, bukan hak milik.
“Dari pemahaman yang kami tahu, tidak ada yang sepenuhnya dikuasai WNA, kalau pengertian dikuasai WNA itu kan minimal 30 persen dari pulau tersebut dikuasai, ini tidak ada sama sekali, coba dibayangkan saja di Nusa Penida ada tidak kira-kira satu orang asing punya segitu,” ujar Made Daging.
