Respons Tarif Trump, Menhub Usul Hapus Bea Masuk Komponen Pesawat dari AS
Menteri Perhubungan, Dudy Purwaghandi telah mengusulkan peniadaan bea masuk untuk suku cadang pesawat dan kapal laut dari Amerika Serikat. Hal tersebut respons atas rencana AS menerapkan tarif impor kepada barang asal Indonesia.
Dudy menilai peniadaan bea masuk akhirnya dapat menekan rencana pengenaan tarif produk lokal di Amerika Serikat. Untuk diketahui, Presiden Amerika Serikat berencana mengenakan tarif sebesar 32% pada produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025.
"Bila diberlakukan, kebijakan ini juga bisa mengurangi biaya transportasi udara dan laut. Itu yang kami usulkan ke Kementerian Perdagangan," Rabu (9/3).
Dudy menilai peniadaan bea masuk suku cadang dapat mendongkrak daya saing produk lokal di pasar global. Sebab, sebagian besar suku cadang kapal laut di dalam negeri berasal dari Negeri Abang Sam.
Dengan demikian, langkah tersebut dapat membantu pabrikan lokal walaupun Trump tetap menambah tarif produk lokal sebesar 32%. "Kalau tarif tinggi dan biaya transportasi mahal, kondisi itu tidak membantu pengusaha yang ekspor ke Amerika Serikat," katanya.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menyampaikan Indonesia masih akan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk bernegosiasi. Sebab, tarif tinggi itu baru akan berlaku pada 1 Agustus 2025.
Untuk itu, pemerintah akan mengoptimalkan kesempatan yang tersedia menjelang tenggat pemberlakuan tarif yakni 1 Agustus 2025. Tim negosiasi RI juga masih berada di Washington untuk berunding.
“Pemerintah AS menyampaikan bahwa, pemerintah Indonesia juga tidak perlu kecewa dengan pemerintah AS,” kata Haryo.
Meski kebijakan tarif sudah diumumkan, Trump memberikan peluang bagi Indonesia untuk terbebas dari beban tarif. Namun syaratnya perusahaan-perusahaan Indonesia berinvestasi langsung di AS.
“Tidak akan ada tarif jika Indonesia atau perusahaan di Indonesia memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di AS,” tulis Trump dalam suratnya kepada Prabowo.
