Absen Panggilan Kejagung, Wilmar Group Bantah Langgar Kualitas Beras

Andi M. Arief
29 Juli 2025, 16:12
Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kedua kanan) didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) memberikan keterangan saat pengungkapan kasus beras premium oplosan di
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr
Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kedua kanan) didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) memberikan keterangan saat pengungkapan kasus beras premium oplosan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wilmar International Ltd membantah adanya pelanggaran kualitas maupun standar beras yang dilakukan pihaknya.

"Terkait investigasi dugaan tersebut, pegawai Wilmar Group telah dipanggil untuk diperiksa. Wilmar Group membantah dugaan pelanggaran beras tersebut dan akan membantu membersihkan nama pegawai tersebut," tulis Wilmar dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (29/7).

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah memanggil anak usaha Wilmar International, PT Wilmar Padi Indonesia, untuk diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran kualitas beras. Aparat penegak hukum menduga Wilmas Padi telah menjual campuran beras berkualitas medium dan premium dengan harga beras premium. Selain itu, Wilmar Padi diduga mengurangi volume beras kemasan yang dijual di pasar.

Empat dari enam perusahaan tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus beras oplosan yang dijadwalkan Senin (28/7). Kejagung mengatakan PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, serta PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup) tak menghadiri pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan PT Wilmar Padi Indonesia meminta penundaan, begitu pula dengan PT Food Station, serta Sentosa Utama Lestari. Sedangkan PT Belitung Paninraya tak memberikan konfirmasi kepada Kejagung.

Saat ini Kejagung telah memulai penyelidikan dugaan pengoplosan beras. Anang mengatakan, penyelidikan ini dilakukan lewat Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) di bawah pimpinan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus.

"Tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi," kata Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Satgassus P3TPK juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dari Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari TNI. Ia juga menjelaskan sejumlah poin yang akan menjadi pemeriksaan.

"Itu sesuai dengan SNI tidak? Terus kan ini kan harganya, barangnya tidak sesuai dengan SNI. Dugaan kita seperti itu. Juga harga ecerannya tinggi di masyarakat," kata Anang.

PT Wilmar Padi Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di industri penggilingan padi dan merupakan bagian dari Wilmar Group. Dihimpun dari berbagai sumber, PT Wilmar Padi Indonesia didirikan pada tanggal 26 April 2018. Kantor pusat perusahaan berada di Jakarta Selatan.  

Wilmar Group merupakan perusahaan di bidang agribisnis berskala global yang didirikan pada 1991. Perusahaan didirikan oleh dua orang miliarder asal Singapura dan Indonesia, yaitu Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...