NIK Resmi Jadi Identitas Tunggal Layanan Pajak, Termasuk Data Pengenalan Wajah
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada Senin (29/7). Lewat kerja sama ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan sebagai identitas tunggal dalam layanan perpajakan.
“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” kata Bimo dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/7).
Kerja sama ini mencakup tiga hal utama:
- Validasi dan pemutakhiran data kependudukan
- Pemberian akses layanan face recognition (pengenalan wajah) untuk mendukung pengawasan dan administrasi perpajakan
- Pemanfaatan NIK sebagai data tunggal perpajakan
Ia menambahkan, latar belakang penandatanganan PKS itu juga merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan. Selain itu juga memperkuat tata kelola administrasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Bimo menegaskan, Ditjen Pajak juga terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Sementara itu, Teguh juga menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk Ditjen Pajak.
Secara regulasi, Teguh mengatakan data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan seperti pelayanan publik dan perencanaan pembangunan. Begitu juga dengan alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum, dan pencegahan tindak kriminal.
