Uni Eropa Berkomitmen Serap CPO Indonesia, Akui Keberlanjutan Sawit Tanah Air
Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyampaikan Uni Eropa telah berkomitmen untuk menyerap minyak sawit mentah atau CPO lokal. Hal tersebut termuat dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa atau IEU-CEPA.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko B. Witjaksono mengatakan IEU-CEPA menuliskan bahwa Uni Eropa mengakui CPO asal Indonesia telah memenuhi aspek keberlanjutan. Pernyataan tersebut tertuang dalam protokol khusus dalam IEU-CEPA.
"Protokol khusus mengenai CPO belum pernah ada dalam perjanjian CEPA manapun. Maksudnya, protokol tersebut akan menguntungkan semua pihak dalam IEU-CEPA," kata Djatmiko di Gedung Kadin, Senin (4/8).
Djatmiko menyampaikan Uni Eropa telah mengakui bahwa CPO lokal berkelanjutan untuk produksi makanan dan energi. Walau demikian, Djatmiko mengingatkan ekspor CPO ke Eropa nantinya harus memenuhi beberapa aturan keberlanjutan, seperti ketelusuran dan sertifikasi keberlanjutan.
Untuk diketahui, Uni Eropa dan Indonesia masih memiliki beberapa sengketa terkait CPO di Organisasi Dagang Dunia, yaitu sengketa terkait biodiesel dan fatty acid. Djatmiko menilai masuknya protokol khusus CPO dalam IEU-CEPA disebabkan oleh berubahnya konteks politik Uni Eropa.
Seperti diketahui, sejauh ini ada dua jenis sertifikat keberlanjutan di dalam negeri, yakni Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO) dan Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO). Djatmiko menyampaikan pihaknya masih melanjutkan negosiasi IEU-CEPA terkait sertifikasi apa yang akan digunakan saat implementasi.
Walau demikian, Djatmiko memastikan bahwa produk CPO asal Indonesia akan bebas bea masuk di Eropa saat implementasi IEU-CEPA selambatnya pada 2027. Pada saat yang sama, Uni Eropa masih akan mengimplementasikan Undang-Undang Anti Deforestasi atau EUDR pada tahun depan.
EUDR mewajibkan perusahaan memastikan produk yang dijual di Uni Eropa bebas dari deforestasi. Artinya, tidak diproduksi di lahan hasil penggundulan atau yang menyebabkan degradasi hutan.
Karena itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai penyelesaian IEU-CEPA hanya akan berdampak jangka pendek terhadap ekspor kelapa sawit dan turunannya.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono mengatakan bahwa perjanjian ini memang akan menghapus tarif bea masuk produk turunan minyak sawit mentah (CPO) asal Indonesia ke Eropa. Namun, manfaat tersebut berpotensi terhambat oleh penerapan aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR).
“Penyelesaian IEU-CEPA itu bagus, tapi Eropa masih punya EUDR. Sebelum produk kita mendapat manfaat IEU-CEPA, harus diperiksa dulu apakah lolos EUDR atau tidak,” kata Eddy kepada Katadata.co.id, Selasa (15/7).
Sebagai catatan, Uni Eropa saat ini memang tidak mengenakan tarif impor CPO. Namun, produk turunannya dikenakan bea masuk antara 5% hingga 12,8%. IEU-CEPA akan menghapus tarif ini dan diperkirakan mendorong ekspor Indonesia ke Eropa.
