PP 28/2025 Terbit, BKPM Bisa Ambil Alih Izin Investasi dari Kementerian Lain
Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Rosan Roeslani mengatakan proses izin investasi di Indonesia mengalami percepatan. Hal ini terjadi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Dia mengatakan selama ini Kementerian Investasi dan Hilirisasi memegang peran sebagai pintu masuk izin investasi, namun kelanjutan prosesnya diserahkan kepada 18 kementerian atau badan terkait. Saat menyerahkan investasi, dia menyebut pihaknya memberikan batas waktu pengembalian izin tersebut agar bisa ditindak lanjuti.
Rosan menyampaikan, realisasinya rata-rata pengembalian dokumen perizinan investasi molor dari batas waktu yang ditentukan. Dia menyontohkan, sebuah izin yang seharusnya diproses 15 hari bisa baru selesai 15 bulan kemudian.
“Dengan adanya peraturan yang baru saja keluar, jika suatu kementerian tidak mengembalikan dokumen sesuai waktu, maka otomatis saya bisa keluarkan (izin investasinya),” kata Rosan dalam Indonesia-Japan Executive Dialogue 2025, Rabu (6/8).
Wewenang baru ini menurut Rosan bisa memberikan kepastian yang lebih baik kepada investor. Dia mengatakan terobosan ini bisa ditingkatkan dan disempurnakan kedepannya.
“Memang masih banyak PR lain (di investasi), tapi saya rasa ini cukup signifikan untuk memberi kepastian,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan ada tiga poin kunci yang menjadi terobosan penting dalam PP 28 tahun 2025.
Pertama, kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha. Hal ini menjelaskan adanya pemberian tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha, yakni sejak proses pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan perizinan berusaha.
Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif menjadi poin kedua yang diimplementasikan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Jika respons yang disampaikan melewati tenggat waktu layanan (SLA), secara otomatis sistem akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.
Ketiga, Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS).
Dalam pemberlakuan regulasi tersebut, sistem OSS yang disempurnakan dengan menambah tiga subsistem baru yakni subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem kemitraan.
“Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dikutip dari Antara, Kamis (7/8).
