Minat Asing untuk Bangun SPKLU di RI Melonjak Usai Pelonggaran Syarat Investasi

Andi M. Arief
13 Agustus 2025, 17:13
Pekerja mengecat area SPKLU di rest area 166 tol Cipali, Majalengka, Jawa Barat, Senin (24/3/2025). PLN menyiapkan 1.000 unit SPKLU di 615 lokasi sepanjang jalur mudik di Jalan Tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera untuk menghadapi lonjakan pemudik yang mengg
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nz.
Pekerja mengecat area SPKLU di rest area 166 tol Cipali, Majalengka, Jawa Barat, Senin (24/3/2025). PLN menyiapkan 1.000 unit SPKLU di 615 lokasi sepanjang jalur mudik di Jalan Tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera untuk menghadapi lonjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik pada Lebaran 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat lonjakan minat investasi asing untuk membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Peningkatan ini terjadi setelah pemerintah merevisi aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025, yang menurunkan syarat minimal investasi asing menjadi Rp 10 miliar per provinsi.

Sebelumnya, dalam PP No. 5 Tahun 2021, syarat investasi asing minimal ditetapkan Rp 10 miliar untuk satu lokasi, yang dinilai memberatkan dan membuat minat investor rendah. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, Nurul Ichwan, mengatakan revisi beleid tersebut berhasil menarik minat investor dari Tiongkok dan Eropa.

"Setelah PP No. 28 Tahun 2025 terbit, banyak investor asing menyatakan minat membangun SPKLU di dalam negeri. Bahkan ada yang mau membangun SPKLU yang secara ekonomi kurang menguntungkan dari kaca mata pemerintah," kata Nurul di Jakarta, Rabu (13/8).

Menurutnya, peluang investasi SPKLU di Indonesia masih besar karena industri kendaraan listrik (EV) domestik belum matang, sementara infrastruktur pendukung seperti SPKLU masih terbatas. Seluruh investor asing diwajibkan bermitra dengan koperasi induk di dalam negeri agar investasi tidak hanya mendukung pengembangan EV, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menekan emisi karbon.

Nurul menjelaskan, revisi aturan dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara visi pemerintah dan realitas industri. PP No. 5 Tahun 2021 memberi prioritas bagi investor lokal, padahal teknologi SPKLU masih dikuasai asing dan tidak ada produsen dalam negeri yang mampu memproduksinya.

Nurul menyampaikan penerbitan PP No. 28 Tahun 2025 telah menarik minat investor yang ingin membangun SPKLU sepeda motor super cepat. Sebab, investor tersebut akan membawa teknologi yang memungkinkan waktu pengisian daya dari 0% sampai 80% hanya 15 menit. 

"Sebelumnya ada paradoks. Investor lokal diberi prioritas, tapi tidak ada teknologi SPKLU di dalam negeri. Investor asing punya teknologinya, tapi syarat investasi saat itu membuat proyek tidak ekonomis," jelasnya.

Meski minat investor meningkat, Nurul mencatat masih ada hambatan, yakni standarisasi alat SPKLU. Saat ini, setiap produsen EV menggunakan desain colokan pengisian daya berbeda.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko IPK, Muhammad Rachmat Kaimuddin, menyatakan pemerintah akan menetapkan standar nasional SPKLU bersama seluruh pemangku kepentingan dalam waktu dekat.

"Desain colokan SPKLU tidak boleh terlalu banyak, supaya konsumen tidak bingung memilih," tegasnya.

Di sisi lain, produsen EV asal Vietnam, VinFast, juga menunjukkan komitmen membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Melalui anak usahanya, V-Green, VinFast berencana membangun 63.000 unit SPKLU di berbagai wilayah Tanah Air.

“Salah satu strategi ekspansi kami adalah mengembangkan ekosistem EV ke seluruh Indonesia,” kata Kariyanto Hardjosoemarto, CEO VinFast Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...