Fahri Hamzah Tuduh Bohong soal Penyaluran Rumah Subsidi, Ini Kata BP Tapera
BP Tapera atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat merespons soal tuduhan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah bahwa instansi ini bohong terkait penyaluran rumah subsidi.
Fahri Hamzah menilai penyaluran rumah bersubsidi tidak bisa diserahkan tanpa sistem antrian berdasarkan data anggota Tapera.
Merespons hal itu, Kepala Divisi Sekretariat Komunikasi BP Tapera Alfian Arif mengakui instansi mengubah sistem antrian penyaluran rumah bersubsidi menjadi segmentasi masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan profesi.
Menurut dia, strategi itu akan tetap menjamin ketepatan penyaluran rumah bersubsidi. "Kami membutuhkan strategi yang cepat dan tepat agar target 350 ribu kuota rumah bersubsidi smooth landing pada akhir tahun ini," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (15/8).
Alfian menjelaskan BP Tapera merupakan lembaga independen yang diawasi oleh lima anggota komite. Menteri PKP Maruarar Sirait merupakan ketua komite, yang didampingi Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan satu anggota profesional.
Ia juga merespons pernyataan Fahri Hamzah yang menyalahkan BP Tapera karena Kementerian PKP berpotensi tidak memenuhi indikator kinerja utama apa pun tahun ini, karena hanya bertugas merenovasi rumah, menata kawasan dan pembangunan fasilitas umum.
Alfian menjelaskan penyaluran rumah bersubsidi merupakan tugas utama BP Tapera, sebagaimana tertuang dalam Peraturan BP Tapera Nomor 9 Tahun 2021.
"BP Tapera ditunjuk oleh pemerintah sebagai operator investasi pemerintah dalam penyaluran rumah bersubsidi. BP Tapera sebagai lembaga independen diawasi oleh lima anggota, yakni Menteri PKP sebagai Ketua Komite," katanya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan tugas Kementerian PKP hanya membantu BP Tapera agar Kementerian Keuangan mengeluarkan anggaran rumah bersubsidi. “Sepertinya, BP Tapera lebih banyak membohongi Menteri PKP. Salah terus. Seperti mereka yang dominan,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kawasan Permukiman, Rabu (13/8).
Fahri Hamzah mempertanyakan pertimbangan rekomendasi BP Tapera pada Kementerian PKP untuk peningkatan batas atas penerima rumah subsidi menjadi Rp 14 juta per bulan.
