KPK OTT Wamenaker, Ini Daftar Kasus Korupsi di Kemenaker Dalam 1 Dekade Terakhir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, terjaring OTT atas dugaan pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Betul, Immanuel Ebenezer terjaring kegiatan OTT,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada awak media, Kamis (21/8).
Berdasarkan penelusuran Katadata, Kemenaker telah tersangkut dalam tiga kasus korupsi lainnya dalam 10 tahun terakhir, dengan total kerugian negara mencapai Rp 76,71 miliar.
Suap Izin Tenaga Kerja Asing (TKA)
Sekitar dua bulan lalu, KPK telah menetapkan tiga pejabat Kemenaker sebagai tersangka dalam kasus suap izin tenaga kerja asing (TKA). Nilai suap yang diterima delapan tersangka dalam kasus tersebut mencapai Rp 53,7 miliar.
KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan sekitar dua jam pada Selasa (20/5). Penggeledahan yang melibatkan empat penyidik KPK dimulai pukul 14.50 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, keempat penyidik keluar dari Gedung Kemenaker membawa dua tas hitam, satu kantong plastik besar berwarna merah, dan satu buntalan kain berwarna putih. Penggeledahan dilakukan di Gedung A Kantor Kemenaker, yang menampung kantor menteri, wakil menteri, Biro Keuangan, dan beberapa direktorat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap identitas tiga pejabat Kemenaker yang menjadi tersangka dugaan suap atau gratifikasi izin TKA. Dua tersangka merupakan pensiunan, sedangkan satu lainnya masih bekerja namun bertanggung jawab di sektor lain.
Dia menjelaskan, proses investigasi kasus tersebut dilakukan bersama KPK dan Kemenaker sejak akhir tahun lalu. Investigasi ini berakar dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Juli 2024.
“Hasil investigasi kami adalah mencopot orang-orang yang diduga terlibat kasus tersebut sekitar Februari–Maret 2025. Dampaknya bagi kami adalah pergantian total seluruh tim di direktorat yang melayani izin tenaga kerja asing,” kata Yassierli di kantornya, Kamis (22/5).
Korupsi Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia
KPK menetapkan dua pejabat Kemenakertrans pada tahun lalu, yakni Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Reyna Usman, dan bekas Pejabat Pembuat Komitmen Sistem Proteksi TKI 2012, I Nyoman Darmanta.
Kasus korupsi pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun Anggaran 2012 ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 17,6 miliar. Pihak swasta yang terlibat adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.
Penggalian kasus ini sempat melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), sebagai saksi pada September 2023. Cak Imin menjabat Menakertrans saat kasus korupsi terjadi pada 2012.
Penyelidikan kasus ini berlangsung lama, sejak 2019 hingga tahun lalu, sempat terhenti sekitar dua tahun akibat pandemi Covid-19.
Korupsi Proyek Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Kasus korupsi ini terjadi pada 2013–2014 dengan kerugian negara Rp 5,4 miliar. Jaksa Penuntut Umum menyebut Cak Imin menerima uang senilai Rp 400 juta saat menjabat Menakertrans.
KPK menjaring bekas Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, pada 2015. Jamaluddien menampik keterlibatan Cak Imin dalam persidangan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Jamaluddien. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 5,4 miliar atau menambah lama tahanan satu tahun.
