Mendag Sebut Ekspor Kelapa Bulat Belum Dibatasi, Distribusi akan Diatur
Menteri Perdagangan, Budi Santoso atau Busan belum berencana membatasi ekspor kelapa bulat dalam waktu dekat. Namun pemerintah akan mengatur distribusi kelapa bulat di dalam negeri agar lebih merata.
Badan Pusat Statistik mendata nilai ekspor kelapa dalam kulit mencapai US$ 45,6 juta dan daging kelapa kering senilai US$ 5,9 juta pada kuartal pertama tahun ini. Cina menjadi negara tujuan utama dengan nilai ekspor US$ 43,1 juta.
"Ekspor kelapa bulat itu memang harganya saat ini bagus di luar negeri, jadi petani menikmati hasil produksi dia. Sepertinya baru era-era sekarang ini harga kelapa bulat itu bagus, jadi masalahnya kenapa?" kata Busan di kantornya, Jumat (22/8).
Walau demikian, Busan mengakui pergeseran pasar kelapa bulat ke luar negeri mendongkrak harga kelapa bulat di dalam negeri. Menurutnya, kenaikan harga tersebut hanya terjadi di bagian barat Indonesia.
Karena itu, Busan berencana untuk mendistribusikan kelapa bulat yang diproduksi di bagian timur ke bagian barat Indonesia. Menurutnya, strategi tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh pemerintah daerah.
"Dengan demikian, perdagangan kelapa bulat di dalam dan luar negeri bisa berjalan. Ini hanya terkait penyebaran distribusi barang. Jadi, semua pihak bisa menikmati kelapa bulat dalam negeri," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Pertanian berencana mengusulkan pembatasan ekspor kelapa bulat pada Juni 2025. Namun Busan mengaku pihaknya belum mendapatkan usulan tersebut sampai saat ini.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan pemerintah berencana mengenakan pungutan ekspor pada kelapa bulat. Kebijakan tersebut dinilai dapat mengerem volume ekspor kelapa bulat.
Untuk diketahui, pemerintah mengenakan dua jenis pajak ekspor pada kelapa sawit, yakni bea keluar dan pungutan ekspor. Secara rinci, bea keluar ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, sedangkan pungutan ekspor dibayarkan eksportir kelapa sawit ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Kedua jenis pajak ekspor kelapa sawit dihitung berdasarkan angka acuan harga kelapa sawit yang diperbarui setiap bulan oleh Kementerian Perdagangan. Sudaryono menjelaskan tarif ekspor yang akan dikenakan pada kelapa bulat adalah pungutan ekspor yang ditagih BPDPKS.
Alhasil, Sudaryono menilai pemerintah akan menerbitkan aturan khusus terkait pungutan ekspor kelapa bulat. Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan No. 30 Tahun 2025 menetapkan pungutan ekspor sebesar 10% dari nilai ekspor semua bentuk kelapa sawit.
Sudaryono mengakui pergeseran pola makan masyarakat Negeri Panda membuat industri pengolah kelapa bulat kekurangan bahan baku. Namun pengenaan pungutan ekspor dinilai dapat meningkatkan kepastian bahan baku bagi sektor manufaktur nasional.
Dia menilai pungutan ekspor akan membuat harga kelapa bulat lokal tidak kompetitif di pasar global. "Kami lagi mengatur dalam Kemenko Pangan terkait beleid dan data kebutuhan kelapa bulat di dalam negeri," katanya.
