Sri Mulyani Perpanjang Pajak Pembelian Rumah 0% hingga Akhir 2025, Ini Syaratnya

Rahayu Subekti
27 Agustus 2025, 19:05
Foto udara deretan unit rumah di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (19/6/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak untuk meningkatkan minat masyarakat tinggal di hunian vertik
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz
Foto udara deretan unit rumah di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (19/6/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak untuk meningkatkan minat masyarakat tinggal di hunian vertikal guna menyiasati minimnya lahan yang tersedia di perkotaan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah alias PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga akhir 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah memperpanjang kebijakan ini untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

“Telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2025,” tulis pemerintah dalam beleid tersebut dikutip Rabu (27/8).

Syarat Pembelian Rumah Bebas PPN

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 60 Tahun 2025, rumah yang bebas PPN harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Harga jual rumah tapak paling tinggi Rp2 miliar.
  2. Harga jual satuan rumah susun paling tinggi Rp5 miliar.
  3. Pembebasan PPN berlaku untuk masa pajak Juli-Desember 2025.

Rumah tapak yang dimaksud meliputi rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak, termasuk rumah yang sebagian dipakai sebagai toko atau kantor. Sementara itu, satuan rumah susun yang dimaksud adalah unit hunian (apartemen).

Ketentuan Pembelian Rumah Tidak Bebas PPN

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1), pembelian rumah tidak akan bebas PPN jika:

  • Objek bukan rumah tapak atau satuan rumah susun.
  • Uang muka atau cicilan pertama dibayar sebelum 1 Juli 2025.
  • Penyerahan dilakukan sebelum 1 Juli 2025 atau setelah 31 Desember 2025.
  • Seseorang membeli lebih dari satu rumah tapak atau satuan rumah susun.
  • Rumah dipindahtangankan dalam waktu kurang dari 1 tahun sejak penyerahan.
  • Pengusaha kena pajak (developer) tidak membuat faktur pajak, tidak menggunakan faktur pajak, tidak mendaftarkan berita acara serah terima, atau tidak melaporkan realisasi insentif.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...