RI Menang Sengketa Biodiesel di WTO, Kemendag Sebut Uni Eropa Tak Ajukan Banding
Kementerian Perdagangan atau Kemendag meyakini Uni Eropa akan menerima putusan Organisasi Dagang Dunia terhadap hasil putusan gugatan bea masuk imbalan terhadap biodiesel Indonesia. Sebab, Uni Eropa tidak melakukan banding pada gugatan dengan nomor gugatan DS 618 tentang kebijakan Kebijakan Energi Terbarukan II atau RED II yang dimenangkan Indonesia.
Untuk diketahui, Indonesia memenangkan gugatan dugaan perlakuan diskriminatif Uni Eropa terhadap minyak sawit mentah atau CPO Indonesia melalui kebijakan RED II. Uni Eropa menerima gugatan tersebut dan akan mengubah RED II selambatnya 12 bulan setelah keputusan WTO atau pada 24 Februari 2026.
"Kami berharap Uni Eropa rasional dan objektif dalam menyikapi hasil keputusan ini. Kami optimistis Uni Eropa akan sepakat dan dapat mengadopsi putusan WTO terkait hasil gugatan Biodiesel," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono di kantornya, Kamis (28/8).
Seperti diketahui, WTO mengumumkan bahwa pertimbangan Uni Eropa dalam memberikan bea masuk imbalan pada biodiesel Indonesia prima facie atau belum cukup memadai. Alhasil, WTO merekomendasikan agar menyesuaikan bea masuk terhadap bea masuk terhadap biodiesel nasional.
Djatmiko mengatakan pemerintah memberikan Uni Eropa waktu 15 bulan sejak rekomendasi WTO dalam gugatan DS 618 diberikan pada pekan lalu, Jumat (22/8). Dengan demikian, bea masuk sebesar 8% sampai 18% pada biodiesel nasional di Uni Eropa akan dicabut selambatnya 22 November 2026.
Dia menilai kemenangan Indonesia dalam gugatan DS 618 sebagai sinyal ke semua mitra dagang Indonesia agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan dagang terhadap komoditas asal Indonesia. Menurutnya, setiap kebijakan perdagangan internasional tidak bisa dibuat sepihak.
"Semua anggota WTO harus bisa memastikan kebijakan perdagangan mereka sesuai atau konsisten dengan aturan WTO," ujarnya.
Faktor Pendorong Kemenangan Indonesia
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh Uni Eropa.
Budi menjelaskan sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618. Pertama, Panel WTO menolak argumen Uni Eropa yang mengklaim pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.
Komisi Uni Eropa berargumen, subsidi dalam bentuk arahan dan perintah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.
Aspek kedua lantaran panel WTO menilai kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.
Pada aspek ketiga, panel WTO menyatakan, Komisi Uni Eropa gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia. Terlebih, Komisi Eropa dinilai mengabaikan faktor-faktor lain yang turut memengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan tersebut.
“Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan Uni Eropa terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif,” ujar Budi.
