Negosiasi Tarif Resiprokal AS Mundur, RI Kejar Pengecualian Sejumlah Komoditas
Kementerian Perdagangan atau Kemendag memberikan sinyal penerbitan perjanjian tarif resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat kembali mundur dari target sebelumnya pekan depan, Senin (1/9). Salah satu pembahasan dalam perundingan perjanjian tersebut adalah pengecualian bea masuk untuk komoditas lokal di Negeri Paman Sam.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan proses perundingan perjanjian tarif resiprokal masih berjalan. Djatmiko mencontohkan perpanjangan implementasi tarif resiprokal terhadap Cina saat ditanya kapan perundingan tarif resiprokal dengan Indonesia rampung.
"Semua hal yang dibahas dalam perundingan perjanjian tarif resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat susah. Tunggu saja kapan selesainya, pokoknya kami memperjuangkan sebagian komoditas lokal dikecualikan dari bea masuk resiprokal," kata Djatmiko di kantornya, Kamis (28/8).
Untuk diketahui, Presiden Amerika Serikat, Donald J Trump memperpanjang implementasi bea masuk resiprokal ke Cina sebesar 145% menjadi 10 November 2025. Dengan demikian, produk Negeri Panda tetap terkena bea masuk sebesar 30% di Amerika Serikat.
Djatmiko mengaku telah memberikan daftar komoditas lokal yang dikecualikan dari tarif resiprokal di pasar Amerika Serikat. Menurutnya, menjadi komoditas ekspor andalan ke Negeri Hollywood.
"Komoditas tersebut dibutuhkan mereka dan kita memproduksinya. Jadi, komoditas yang dikecualikan dari tarif resiprokal tidak mengganggu siapa-siapa di Amerika Serikat," katanya.
Badan Pusat Statistik mendata ada 180 jenis komoditas lokal yang diekspor ke Amerika Serikat pada Januari-April 2025 senilai US$ 9,38 miliar. Adapun nilai ekspor 20 komoditas berkontribusi lebih dari 70% dari nilai ekspor tersebut, yakni:
1. Pakaian Jadi Konfeksi dari Tekstil: US$1,27 miliar
2. Minyak Kelapa Sawit: US$574,04 juta
3. Peralatan Listrik Lainnya: US$561,36 juta
4. Sepatu Olahraga: US$524,84 juta
5. Semikonduktor dan Komponen Elektronik Lainnya: US$432,77 juta
6. Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian: US$362,58 juta
7. Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari: US$312,83 juta
8. Furnitur dari Kayu: US$279,76 juta
9. Mentega, Lemak dan Minyak Kakao: US$258,72 juta
10. Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi: US$252,46 juta
11. Udang Dibekukan: US$237,12 juta
12. Ban Luar dan Ban Dalam: US$223,90 juta
13. Karet Remah: US$221,18 juta
14. Peralatan Komunikasi: US$211,10 juta
15. Pakaian Jadi Rajutan: US$205,85 juta
16. Peralatan Rumah Tangga: US$176,47 juta
17. Mesin untuk Keperluan Umum: US$158,02 juta
18. Biota Air Lainnya Diolah atau Diawetkan: US$157,64 juta
19. Barang Kimia Lainnya: US$148,96 juta
10. Kayu Lapis: US$141,25 juta
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan berencana menemui Menteri Perdagangan Amerika Serikat, Howard Lutnick. Luhut mengatakan dirinya akan membantu negosiasi untuk membebaskan beberapa komoditas lokal dari bea masuk di pasar Amerika Serikat.
Pemerintahan Donald Trump telah menentukan pengenaan tarif sebesar 19% bagi produk asal Indonesia. Luhut mengatakan pemerintah masih berusaha agar beberapa komoditas dikecualikan dari ketetapan tersebut, salah satunya minyak mentah sawit atau CPO.
"Saya sudah minta izin Presiden Prabowo Subianto untuk bertemu dengan Mendag Lutnick untuk bernegosiasi. Dia teman baik juga. Kami akan bertemu pada 8-9 September 2025," kata Luhut di kantornya, Rabu (13/8).
