DPR Targetkan RUU Transportasi Online Disahkan Tahun Ini
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Transportasi Online diresmikan tahun ini. Rancangan kebijakan tersebut kini sedang dibahas oleh Badan Legislatif DPR.
Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, mengatakan pengesahan RUU Transportasi Online akan menjadi salah satu revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, pemisahan ketetapan antara transportasi daring dan konvensional penting untuk melindungi pengemudi ojek daring.
"Tinggal kita menunggu proses pembahasan di Baleg untuk tahap selanjutnya. RUU Transportasi Online targetnya dibawa ke Sidang Paripurna tahun ini," kata Ridwan di Gedung DPR, Rabu (10/9).
Ridwan menilai pengesahan RUU Transportasi Online dapat menbantu hubungan antara pengemudi ojek daring dan perusahaan aplikasi. Menurutnya, RUU Transportasi Online akan menunjukkan keberpihakan legislator untuk melindungi pengemudi ojol.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Transportasi Online akan mengakomodasi berbagai aspirasi dari pengemudi ojek daring atau ojol. Adapun pembahasan kebijakan tersebut mulai didiskusikan legislator sejak Mei 2025.
Dia menyebut keputusan ini diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online. Rencananya, RUU Transportasi Online akan dibahas di Komisi V DPR.
Dasco menilai pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat dalam RUU Transportasi Online itu harus sesuai harapan semua pihak.
"Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online," kata Dasco, Selasa (21/5).
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengatakan pihaknya akan mulai membahas Undang-Undang khusus tentang Angkutan Daring. Menurutnya, aturan tersebut akan membuat layanan transportasi daring memiliki hukum khusus dan terpisah dari aturan lalu lintas angkutan jalan.
Lasarus menyampaikan beleid tersebut akan dibahas lintas komisi mengingat transportasi daring menjadi wewenang beberapa lembaga. Adapun komisi yang dimaksud adalah Komisi I, Komisi V, Komisi VII, Komisi IX, dan Komisi XI.
"Seluruh pasal dan ayat aturan tersebut akan kami bahas dan konsultasikan dengan semua pengemudi transportasi daring, bukan untuk kepentingan salah satu kelompok saja," kata Lasarus dalam rapat dengan pendapat umum dengan 66 asosiasi transportasi online, Rabu (21/5).
