Menteri PU Siapkan Aturan Kualitas Jalan Tol, Operator Nakal Bisa Kena Sanksi

Andi M. Arief
24 September 2025, 17:06
Tol
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU
Situasi lalu lintas terpantau lancar pasca terjadi banjir di Underpass Simpang Dewa Ruci, Badung, Bali, Senin (22/9/2025). Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan kementeriannya menganggarkan Rp8 miliar untuk perbaikan ruas jalan nasional yang terdampak banjir besar di Bali pada Rabu (10/9) lalu dan tersebar di 15 titik yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, dan Jembrana.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo berencana menerbitkan Peraturan Menteri PU tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol sebelum Desember 2025. Ia memberi sinyal sanksi administratif dalam aturan tersebut akan lebih berat dibanding ketentuan saat ini, yakni penundaan penyesuaian tarif tol.

Dody menyebut kebijakan baru itu juga akan memperketat pemeriksaan SPM, misalnya evaluasi indikator kerataan jalan yang semula dilakukan setiap 12 bulan sekali akan dipangkas menjadi tiga bulan sekali. Selain itu, penyesuaian tarif tol hanya dapat dilakukan setelah SPM dipenuhi 100%.

Menurut Dody, tantangan terbesar dalam penyusunan PermenPU SPM Jalan Tol adalah pembahasan sanksi berupa denda yang akan diberikan. Sebab, sanksi tersebut membicarakan urusan angka yang akhirnya memengaruhi anggaran negara.

"Namun penyusunan aturan ini harus kami kerjakan mengingat telah menjadi amanah Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol,” kata Dody dalam rapat panitia kerja SPM Jalan Tol bersama Komisi V DPR, Rabu (24/9).

Dody menuturkan, perwakilan operator jalan tol menerima dengan baik usulan sanksi dalam draf PermenPU tersebut. Meski demikian, belum ada kesepakatan mengenai skema maupun besaran sanksi yang akan dikenakan. Ia menambahkan, saat ini ada dua negara yang menjadi acuan penerapan sanksi administratif terkait SPM Jalan Tol, yakni Malaysia dan Filipina.

“Angka sanksi masih didiskusikan dengan operator jalan tol. Namun kami telah menyepakati untuk mengadopsi aturan di dua negara yang dekat dengan Indonesia, yaitu Malaysia dan Filipina,” ujarnya.

Tegur 16 Operator Jalan Tol

Di sisi lain, Dody memaparkan lebih dari 20% jalan tol yang beroperasi di dalam negeri tidak memiliki kondisi jalan yang rata. Karena itu, pemerintah menegur 16 operator jalan tol dan menunda penyesuaian tarif pada 10 ruas.

“Kami telah memberikan sanksi administratif berupa penundaan penyesuaian tarif mulai dari 2,5 bulan hingga 2 tahun 2 bulan,” kata Dody. Ia menambahkan mayoritas jalan tol yang menerima teguran tertulis tersebut berada di Pulau Jawa.

Dody menjelaskan, ada dua pertimbangan utama yang menyebabkan 16 operator jalan tol tidak memenuhi SPM. Pertama, tingginya persentase truk over dimension over loading (ODOL) yang melintasi jalan tol.

Dia menyebut, rata-rata sekitar 20% kendaraan komersial yang melintas di jalan tol milik PT Jasa Marga Tbk merupakan truk ODOL. Jumlahnya setara dengan 3.074 truk setiap hari di ruas jalan tol milik emiten berkode JSMR tersebut.

Sementara itu, persentase truk ODOL yang melintasi jalan tol di Sumatra lebih rendah, sekitar 15,54% per hari. Meski demikian, Dody menegaskan truk ODOL memiliki dampak langsung terhadap meningkatnya biaya pemeliharaan jalan tol.

Faktor kedua adalah volume lalu lintas (VLL) di sejumlah ruas jalan tol yang tidak mencapai 50% dari target yang diproyeksikan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...