Hanya 34 SPPG Bersertifikat Higienis, BGN Akui Terhambat Kewajiban Pelatihan
Badan Gizi Nasional (BGN) mengaku terus mendorong dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Namun, operator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyebut proses sertifikasi masih terhambat oleh kewajiban pelatihan.
Wakil Kepala BGN, Brigjen Pol. Sony Sonjaya menjelaskan salah satu syarat kepemilikan SLHS adalah pelatihan dan bimbingan teknis tentang kebersihan bagi tenaga kerja SPPG. Masalahnya, pelatihan hanya bisa dilakukan saat dapur tidak beroperasi.
“Proses pelatihan ini tidak bisa cepat karena tidak bisa dilakukan tiap hari. Sebab, pelatihan pada pekerja SPPG hanya dapat dilakukan akhir pekan saat tidak ada kegiatan di dapur,” kata Sony dalam acara di Artotel Living World Kota Wisata Cibubur, Kamis (25/9).
Data Kantor Staf Presiden (KSP) menunjukkan, hingga awal pekan ini, Senin (22/9), hanya 34 dari 8.583 SPPG yang sudah beroperasi memiliki SLHS. Padahal, sertifikat ini merupakan bukti tertulis bahwa suatu SPPG memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan untuk olahan dan pangan siap saji.
SLHS sendiri diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan setelah melalui pemeriksaan Dinas Kesehatan provinsi. Sony menambahkan, pelatihan menjadi langkah terakhir sebelum pemeriksaan prasarana dapur, termasuk sirkulasi udara dan peralatan masak.
Tanggapan Kepala KSP
Sebelumnya, Kepala KSP Muhammad Qodari mengungkapkan masih tingginya kasus keracunan massal terkait pangan MBG. “Per 17 September, kami menerima laporan dari BGN ada 46 kasus keracunan dengan 5.080 penderita,” ujarnya.
KSP juga mencatat per 17 September, Kementerian Kesehatan melaporkan 60 kasus dengan 5.207 penderita, sementara BPOM menemukan 55 kasus dengan 5.320 penderita hingga 10 September. Menurut Qodari, puncak kasus keracunan terjadi pada Agustus dengan sebaran terbesar di Jawa Barat.
Keracunan disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain kebersihan makanan yang tidak terjaga, suhu makanan dan pengolahan pangan yang tidak sesuai, serta kontaminasi silang oleh petugas.
“Kementerian Kesehatan per September 2025 mencatat, dari 1.379 SPPG hanya 413 yang punya standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan, dan dari jumlah itu hanya 312 yang benar-benar menjalankannya.
"Dari sini sudah kelihatan kalau mau mengatasi masalah ini, maka SOP keamanan pangan harus ada dan dijalankan,” kata Qodari.
