Rokok Ilegal Kuasai 20% Pasar, Kemenperin akan Keluarkan Aturan Baru
Pemerintah berencana menerbitkan aturan yang akan menekan peredaran rokok ilegal di pasar lokal. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengatakan aturan tersebut diperlukan karena kontribusi rokok yang tidak memiliki pita cukai atau ilegal telah mencapai sekitar 20% dari peredaran rokok di dalam negeri.
Untuk diketahui, angka peredaran rokok ilegal yang disampaikan Faisol lebih besar dari perhitungan Kementerian Keuangan sekitar 6,9% pada 2023. Faisol menargetkan aturan pengendalian rokok ilegal akan terbit dalam waktu dekat.
"Peraturan ini tidak ada hubungannya dengan penjualan cukai untuk rokok. Kami akan sampaikan konsep pengendalian rokok ilegal dalam aturan ini kalau sudah siap. Yang penting, aturan ini membuat pemerintah dapat mengendalikan rokok ilegal," kata Faisol dalam diskusi "Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau", Senin (29/9).
Berdasarkan data Kemenkeu, kontribusi rokok ilegal di pasar domestik terus naik sejak 2020 dari capaian 2019 sebesar 3,03% menjadi 4,86%. Pada saat yang sama, Bendahara Negara menaikkan cukai rokok pada 2020-2024 secara akumulasi sebesar 67,5%.
Faisol menunjukkan peningkatan cukai tersebut diiringi oleh penurunan produksi rokok sebesar 2,27% per tahun selama 2020-2024. Alhasil, produksi rokok pada tahun lalu menyentuh titik terendah selama 10 tahun terakhir pada tahun lalu sebesar 317,43 miliar batang.
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengaku telah menerbitkan beberapa regulasi terkait pengendalian rokok ilegal, seperti registrasi mesin pelinting rokok dan tata kelola kertas rokok. "Saat ini kami juga sedang menyusun beberapa kebijakan yang nantinya mengurangi kegiatan peredaran rokok ilegal di dalam negeri," kata Putu.
Putu menjelaskan peredaran rokok ilegal di pasar lokal karena keuntungan yang tinggi akibat tidak membeli pita cukai. Menurunnya, pita cukai berkontribusi sekitar 70% dari struktur harga sebungkus rokok.
Dengan kata lain, Putu menilai keuntungan yang diraup produsen rokok ilegal sangat tinggi lantaran tidak membeli pita cukai. "Kenapa rokok ilegal masih banyak walaupun telah banyak aksi pemberantasan rokok ilegal? Karena insentif memproduksi rokok ilegal sangat besar," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah memanggil sejumlah marketplace untuk memberantas rokok ilegal. Ia juga berencana menyidak warung-warung yang menjual rokok ilegal.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan tebang pilih dalam memberantas rokok ilegal, termasuk yang ada di warung-warung. Purbaya mengatakan, pihaknya juga sudah bertemu dengan Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli. Ia juga meminta platform e-commerce bisa berkontribusi dalam mencegah penjualan rokok ilegal.
“Mulai ada kan sudah terdeteksi siapa-siapa aja yang jual. Kami akan mulai menangkap. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti. Jangan jual lagi,” ujar Purbaya.
Ia mengharapkan upaya tersebut bisa mengurangi kontribusi rokok ilegal. Ia juga menegaskan, pihaknya juga akan mencari dan memeriksa para pemasok rokok ilegal.
