Investor Alas Kaki Tahan Investasi, Kebijakan Industri Padat Karya Belum Jelas
Asosiasi Persepatuan Indonesia atau Aprisindo menyatakan banyak investor pabrik sepatu baru menahan realisasi investasinya hingga akhir tahun ini. Mereka menilai pemerintah belum memiliki kebijakan industri padat karya yang jelas.
Ketua Umum Aprisindo, Eddy Widjanarko memandang kebijakan pemerintah saat ini cenderung berat pada kesejahteraan masyarakat. Namun, pemerintah belum menerbitkan aturan yang mendukung proses bisnis industri alas kaki di dalam negeri.
"Pemerintah belum tahu mau dibawa ke mana arah kebijakan dalam industri padat karya. Paket ekonomi 2026 yang menyinggung industri padat karya tidak ada artinya, sebab stimulus tersebut ibarat permen yang diberikan pada orang sakit," kata Eddy kepada Katadata.co.id, Jumat (10/10).
Seperti diketahui, pemerintah telah melanjutkan insentif Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atau PPh Pasal 21 DTP hingga tahun depan. Pemerintah mengalokasikan Rp 1,2 triliun miliar untuk pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 10 juta pada tahun depan.
Adapun sektor industri yang akan menikmati insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut adalah pariwisata, alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan kulit dan barang dari kulit. "Kebijakan tersebut tidak ada artinya bagi kami," ujarnya.
Karena itu, Eddy menghitung utilisasi produksi industri alas kaki tidak akan berubah dari posisi sekitar 80% hingga akhir tahun ini. Menurutnya, angka tersebut telah memperhitungkan meningkatnya volume impor alas kaki selama Januari-September 2025.
Badan Pusat Statistik mendata nilai impor alas kaki naik hampir 24% secara tahunan pada Januari-Agustus 2025 menjadi US$ 824,29 juta. Peningkatan tersebut didorong oleh pertumbuhan impor alas kaki asal Cina lebih dari 31% menjadi US$ 442 juta.
Eddy menilai peningkatan impor tersebut didorong akibat rendahnya harga jual alas kaki dari Negeri Panda di dalam negeri. Menurutnya, harga sepatu asal Cina saat ini lebih rendah dari biaya produksi sepatu lokal.
