Menaker Sebut Pemerintah Tidak Berencana Perpanjang Bantuan Subsidi Upah

Mela Syaharani
13 Oktober 2025, 17:57
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pemaparan saat menjadi pembicara kunci dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta, Sabtu (11/10/2025). Menteri Ketenagaker
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi/sg
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pemaparan saat menjadi pembicara kunci dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta, Sabtu (11/10/2025). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjadi pembicara kunci yang membahas tentang Membangun Sumber Daya Manusia untuk Masa Depan yang Berkelanjutan: Menciptakan Pekerjaan Hijau di Era AI.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah tidak berencana memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk kedua kalinya tahun ini. Sebab, hingga sekarang belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait BSU tahap kedua. 

“BSU Oktober sampai sekarang belum ada, mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (13/10).

BSU merupakan program bantuan langsung tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja berpenghasilan rendah. BSU sempat diberikan pada masa pandemi COVID-19 dan terbukti efektif menjaga konsumsi rumah tangga.  Pada 2025, BSU kembali hadir untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. 

Tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah yang penghasilan maksimalnya Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing serta guru honorer.

Pemerintah terakhir kali memberikan BSU dalam program insentif ekonomi pada pertengahan tahun ini. “Jadi BSU itu hanya ada sekali sampai sekarang, yakni kemarin (waktu) Juni dan Juli,” ujarnya.

1,3 Juta Orang Batal Terima BSU

Kemenaker sebelumnya mencatat sebanyak 1,34 juta pekerja tidak layak mendapatkan BSU pada tahun ini. Seluruh pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BSU dan membuat jumlah penerima BSU menjadi 15,95 juta orang. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan pekerja yang tidak layak mendapatkan BSU tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Fakta tersebut muncul setelah proses verifikasi dan validasi data yang disajikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

"Penyebabnya sebenarnya macam-macam, tapi intinya tidak memenuhi syarat, seperti tidak jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sudah memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, sudah menjadi ASN, atau telah mengikuti Program Keluarga Harapan," kata Indah di Gedung DPR, Selasa (22/7). 

Karena itu, Indah berencana mengembalikan sebagian anggaran BSU ke rekening negara pada bulan depan. Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan Rp 10,72 triliun dalam bentuk BSU kepada 17,3 tenaga kerja.Indah mengaku belum menghitung berapa anggaran yang akan dikembalikan kepada negara. 

Sebab, angka tersebut akan bergantung pada realisasi penyaluran hingga akhir bulan ini. Indah menilai kini ada potensi gagal salur BSU lantaran mayoritas distribusi dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Beberapa kondisi yang menyebabkan gagal salur adalah meninggalnya penerima BSU, tidak ada pengambilan BSU, dan pengambilan BSU tidak dilakukan secara langsung atau tidak menyertakan surat kuasa. 

"Kami menargetkan akhir bulan ini penyaluran BSU rampung seperti arahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam monitoring dan evaluasi BSU. Sampai pukul 12.00 WIB, realisasi penyaluran BSU telah mencapai 89,71% dari 15,95 juta orang," katanya. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menekankan penyaluran BSU hanya dilakukan satu kali pada tahun ini. Secara rinci, transfer BSU senilai Rp 600.000 merupakan jumlah subsidi pemerintah selama Juni-Juli 2025. 

Yassierli menegaskan penerima BSU tidak akan dipotong biaya apapun. Sebab, tujuan subsidi tersebut adalah mendongkrak daya beli masyarakat pada pertengahan tahun ini.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...