Pelaku Industri Hotel Ragu Dapat Penuhi Upah Minimum 2026 Akibat Penurunan Pasar
Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia menyatakan penyesuaian upah minimum tahun depan di sektornya akan sulit dilakukan. Industri akomodasi diproyeksi masih tertekan pada tahun depan.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan tekanan pada industri perhotelan disebabkan oleh efisiensi perjalanan dinas pemerintah. Padahal, kegiatan ini berkontribusi sekitar sepertiga dari total permintaan industri akomodasi nasional.
"Kalau kebijakan upah minimum 2026 naik tapi tidak ada perbaikan pasar akomodasi, implementasi penyesuaian upahnya tidak akan berjalan," kata Maulana kepada Katadata.co.id, Selasa (14/10).
Pelaku usaha masih mencari sektor yang dapat menggantikan permintaan yang sebelumnya diisi pemerintah. "Kondisi ini bukan kegagalan perjalanan bisnis, tapi pasarnya hilang. Mengganti pasar tidak semudah yang dibayangkan," ujarnya.
Di samping itu, angka perjalanan wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara tidak mencerminkan performa industri akomodasi nasional. Sebab, metode perhitungan kedua data tersebut spesifik ke kegiatan maupun daerah tertentu.
Maulana berargumen perjalanan turis domestik dihitung berdasarkan orang yang bergerak antardaerah. Dengan metode ini, menurut dia, pekerja yang tinggal di Depok, Jawa Barat dan bekerja di DKI Jakarta telah dihitung sebagai perjalanan wisnus.
Sedangkan turis asing yang datang pada tahun ini umumnya terpusat pada dua provinsi, yakni Jakarta dan Bali. Alhasil, BPS mendata okupansi hotel di Jakarta sebesar 53,74% dan di Bali mencapai 69,54%. "Masih ada 500 kabupaten dan kota lain yang memiliki usaha akomodasi yang mencatatkan penurunan okupansi," katanya.
Industri Padat Karya
Untuk diketahui, industri akomodasi merupakan industri padat karya. Badan Pusat Statistik mendata upah tenaga kerja menjadi kelompok biaya operasi terbesar di industri akomodasi pada 2023, yakni sebesar 28,29% atau sekitar Rp 27,05 triliun.
Pada tahun ini nilai pengeluaran upah tenaga kerja industri akomodasi akan berkurang seiring dengan okupansi kamar hotel yang susut sekitar 5% secara tahunan. "Kami melihat tidak akan ada perbaikan pada kuartal terakhir tahun ini," kata Maulana.
Pemerintah telah memberikan insentif ke industri pariwisata dalam bentuk Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh 21 DTP. Namun, berdasarkan data BPS, biaya PPh hanya berkontribusi 2,51% dari total biaya usaha akomodasi atau senilai Rp 2,4 triliun pada 2023. Karena itu, Maulana menilai insentif PPh 21 DTP tidak akan berdampak signifikan bagi industri akomodasi.
