Penyelundupan ke Vietnam Marak, Pemerintah Setop Ekspor Benih Bening Lobster

Andi M. Arief
15 Oktober 2025, 19:21
Vietnam
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/sg
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kanan) menghadiri Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Forum global bertema Investing for a Resilient, Sustainable and Prosperous World itu menghadirkan sekitar 250 pembicara serta diikuti lebih dari 100 pebisnis dan filantropis untuk mendorong kolaborasi global dalam mempercepat transisi ekonomi berkelanjutan melalui investasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku akan menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen. Langkah ini diambil karena uji coba pengembangan ekosistem industri lobster dengan Vietnam dinilai gagal.

“Ya sudah, akhirnya kami hentikan saja semua ekspor BBL. Sebab, faktanya penyelundupan BBL ke Vietnam tetap berjalan walaupun sudah ada MoU,” kata Sakti kepada Katadata.co.id, Rabu (15/10).

Seperti diketahui, pemerintah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengembangan ekosistem industri lobster dengan Vietnam pada 22 Maret 2024. Namun, menurut Sakti, MoU tersebut gagal membendung aliran ekspor ilegal BBL ke Negeri Naga Biru hingga saat ini.

Sebagai hasil dari kerja sama itu, PT Idovin Aquaculture International telah berinvestasi sebesar US$ 4 juta untuk pengembangan budidaya lobster di Jembrana, Bali, dan berencana meningkatkan nilai investasi hingga US$ 20 juta pada 2029.

Sakti membenarkan bahwa memang ada dana segar dari pengusaha Indonesia dan Vietnam untuk proyek budidaya tersebut. Namun, ia menilai nilai investasi itu jauh lebih kecil dibandingkan nilai ekspor ilegal BBL yang terus terjadi sejak Maret 2024 hingga bulan lalu.

“Akhirnya, investasi tersebut tidak signifikan kalau menurut saya. Intinya, kami tidak mau dibohongi terkait pengembangan BBL,” katanya.

Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Ekspor BBL. Penerbitan Perpres ini akan otomatis mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Sebelumnya, Permen KP No. 7 Tahun 2024 sempat membuka izin ekspor BBL dengan syarat adanya investasi budidaya lobster di dalam negeri. Namun dengan adanya Perpres baru ini, ekspor BBL kembali menjadi ilegal.

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satgas Pengawasan yang diketuai langsung oleh Menteri Trenggono.

“Satgas tersebut akan terdiri dari KKP, Badan Keamanan Laut, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta para pemangku kepentingan laut lainnya,” ujar Didit dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Selasa (16/9).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...