Wamenperin: Industri Tekstil Mulai Pulih, tapi Sulit Ikuti Usulan UMP Naik 8,5%
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengatakan kondisi industri tekstil dan produk tekstil atau TPT membaik seiring dengan hadirnya investasi baru, termasuk relokasi ke dalam negeri. Namun, Faisol meragukan pelaku industri TPT dapat menaikkan upah minimum sesuai tuntutan buruh tahun depan, yaitu antara 8,5% sampai 10% pada tahun depan.
"Ini tanda yang menggembirakan di industri TPT. Namun penyesuaian upah minimum 8,5% ke industri ini seperti menyuruh orang yang baru sembuh untuk lari," kata Faisol di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (16/10).
Faisol berpendapat usulan penyesuaian upah minimum sebesar 8,5% dapat dipenuhi jika kondisi industri TPT baik-baik saja saat ini. Menurutnya, industri TPT baru akan masuk masa perbaikan akibat meredanya konflik geopolitik dan geoekonomi.
Karena itu, Faisol mendorong agar buruh dan pelaku industri TPT menemukan titik tengah terkait penyesuaian upah minimum 2026. "Harapan pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin besar. Industri TPT istilahnya mulai segar lah saat ini," ujarnya.
Buruh Usulkan Kenaikah Upah Minimum 8,5 hingga 10%
Untuk diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengusulkan penyesuaian upah minimum tahun depan antara 8,5% sampai 10,5%. Buruh menilai angka tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja ke perekonomian.
Sebelumnya, Presiden KSPI, Said Iqbal mencatat rata-rata inflasi sejak Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 3,26% sedangkan pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama antara 5,1% sampai 5,2%. Adapun Said menilai bahwa kontribusi tenaga kerja ke perekonomian pada tahun ini naik dari 90% pada tahun lalu menjadi 100%.
"Hasil perhitungan dengan rumus dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022 adalah 8,46% yang dibulatkan menjadi 8,5%. Buruh juga memperhitungkan kondisi ekonomi nasional. Jadi, tidak ada alasan untuk mengatakan usulan ini berlebihan," kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (13/10).
Said menjelaskan rentang penyesuaian upah minimum tahun depan perlu mencapai 10,5% setelah mempertimbangkan keadaan di daerah. Said berargumen pertumbuhan ekonomi di beberapa daerah lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Dia mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara yang tembus 20% pada Oktober 2024 sampai September 2025. Menurutnya, kontribusi tenaga kerja ke perekonomian di daerah seperti itu mencapai 140% yang menghasilkan angka penyesuaian upah minimum 10,5%.
